PM 26 Tahun 2017 tentang Revisi Aturan Angkutan Sewa Online Diberlakukan dengan Masa Transisi
Ini Tarif Batas Atas dan Bawah pada Taksi Online
Ada Tarif Batas Bawah, Taksi Online Tak Lagi Murah
Yogyakarta Samakan Batas Tarif Taksi Online dan Regular
Masyarakat Diminta Dewasa Hadapi Kenaikan Tarif Taksi Online
Grab dan Uber Tanggapi Aturan Tarif Baru Taksi Online
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2HBeri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!