Membahas pemilu di Indonesia sudah menjadi sesuatu yang harus kita gali dan pelajari lebih dalam. Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan instrumen politik untuk menggambarkan dan melihat bagaimana eksistensi demokrasi yang meliputi sistem politik dan ketatanegaraan yang sedang berlangsung di suatu negara. Disini saya telah berbincang-bincang dengan Pak Zainal Arif, dulu pernah menjadi salah satu orang yang mengurusi pemilihan umum di Indonesia.
Pemilu memiliki tiga pengaruh, yaitu: 1) sistem kepartaian, 2) sistem pemerintahan, dan 3) sistem perwakilan. Ketiga hal ini tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Sistem pemilu adalah cara untuk mengatur dan memungkinkan warga negara untuk memilih perwakilan dari antara mereka sendiri. Dalam proses pemilu, warga negara berkuasa dan berhak memilih wakilnya yang nantinya akan duduk di kursi pemerintahan.
Di Indonesia, sistem pemilu telah mengalami beberapa kali perubahan dan perkembangan yang dapat dikatakan cukup signifikan dengan dinamika sejarah yang sangat melekat dari tahun ke tahun. Hal ini dapat dibuktikan dengan seringnya perubahan undang-undang yang digunakan dalam setiap pemilu. Hal ini terlihat dari sistem pemilu sebelum dan sesudahnya yang terkadang berubah-ubah. Perubahan undang-undang dalam agenda kegiatan pemilu menggambarkan bahwa telah terjadi perubahan sosial politik yang diharapkan dapat diakomodasi. Hal ini terjadi karena pengaruh dan hubungan yang tidak dapat dihindarkan dari masyarakat.
Ada prinsip-prinsip dalam pemilu yang diatur melalui Undang-Undang Politik Pemilihan Umum (UU Pemilu) dari beberapa kali perubahan penyelenggaraan pemilu. Secara umum dapat dikatakan bahwa prinsip-prinsip pemilu di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut:
Langsung, yaitu masyarakat sebagai pemilih berhak memberikan suaranya secara langsung, sesuai dengan keinginannya tanpa ada tekanan dari pihak lain.
Umum, yaitu semua warga negara berhak menyelenggarakan pemilihan umum, tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang sesuai dengan undang-undang, karena pemilihan umum ini bersifat umum sehingga setiap warga negara berhak memilih.
Bebas, yaitu setiap warga negara memiliki kebebasan untuk memilih dan menentukan siapa calon wakilnya. Dalam menjalankan hak-haknya, keamanan dijamin bagi setiap warga negara, sehingga mereka terlindungi dari intervensi luar dan dapat memilih sesuai dengan hati nurani dan kepentingannya sendiri.
Rahasia, yaitu ketika memilih, pemilih dilindungi dan dijamin pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak luar.
Jujur yaitu penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemilih, dan semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu harus memiliki integritas dan jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Adil, yaitu setiap pemilih dan penyelenggara pemilu mendapat perlakuan yang sama, tanpa ada pengaruh dari pihak lain.
Penyelenggaraan pemilu di Indonesia dilakukan karena adanya UUD 1945 yang merupakan perwujudan dari pelaksanaan kedaulatan rakyat di negara yang menjalankan sistem demokrasi. Indonesia menganut sistem pemilihan proporsional, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD yang sepakat memilih sistem proporsional terbuka.
Sistem proporsional terbuka ini merupakan sistem dimana pemilih atau rakyat diberikan pilihan secara langsung kepada calon wakilnya masing-masing untuk mendapatkan kursi di parlemen. Dengan begitu, para wakil rakyat semakin dekat dengan konstituennya.
Sehingga, rakyat dapat menuntut wakilnya untuk menggarap semua ide dan aspirasi yang telah disampaikan oleh rakyat. Jika hal ini tidak dapat dipenuhi, maka wakil rakyat akan diganjar atau dicap tidak kompeten oleh rakyat, itulah alasan kuat bagi rakyat untuk tidak memilih wakil rakyat pada pemilu mendatang.
Pemilihan umum yang disingkat pemilu sangat erat kaitannya dengan masalah politik dan pergantian pemimpin. Di negara demokrasi, pemilu merupakan salah satu pilar utama dari proses akumulasi kehendak warga negara. Pemilihan umum adalah proses demokrasi untuk memilih pemimpin.
Pemilihan umum adalah suatu cara untuk memilih wakil-wakil rakyat yang semuanya merupakan perwujudan negara demokrasi atau suatu cara untuk menyalurkan aspirasi atau kehendak rakyat.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPP, dan DPRD Pasal 1 berbunyi "Pemilihan umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana bagi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945."
Serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 mengatur pemilihan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia yang dipilih langsung oleh rakyat. Pemilihan umum merupakan syarat mutlak bagi negara demokrasi untuk melaksanakan kedaulatan rakyat karena dengan jumlah penduduk yang besar seseorang dapat menjamin jalannya pemerintahan, maka kedaulatan rakyat dilakukan dengan cara perwakilan.
Pemilu sebagai bentuk demokrasi dan salah satu aspek penting untuk dilaksanakan secara demokratis. Semua negara demokrasi modern menyelenggarakan pemilu. Tapi tidak semua pemilu itu demokratis. Karena pemilu yang demokratis bukan hanya simbol, tetapi pemilu yang harus kompetitif, periodik, inklusif (luas), dan definitif untuk menjamin pemerintahan. Partisipasi dalam pemilu, jika menyangkut demokrasi, terlihat dari keseriusan partisipasi masyarakat dalam membuat dan melaksanakan peraturan dan kebijakan, hanya dalam sidang demokrasi prosedural.
Pemilu berfungsi sebagai fasilitas bagi pergantian pemimpin secara konstitusional. Pemilu dapat memperkuat pemerintahan saat ini atau menciptakan reformasi pemerintahan. Karena melalui pemilu, rakyat akan mempercayai pemerintahan yang aspiratif untuk memimpin lagi. Di sisi lain, jika rakyat tidak yakin, maka pemerintah harus berakhir dan berubah. Dan pemilu sebagai sarana partisipasi politik warga adalah, melalui pemilu, rakyat dapat langsung menentukan kebijakan publik melalui dukungannya terhadap kontestan yang memiliki program aspirasi dan kontestan yang menang karena didukung oleh rakyat wajib memenuhi janjinya ketika memegang tampuk pemerintahan.
Singkatnya, tujuan pemilihan umum adalah untuk memilih pemimpin pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif, dan untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, solid, dan mendapatkan dukungan rakyat untuk mewujudkan tujuan nasional sesuai dengan UUD 1945.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H