Sistem proporsional terbuka ini merupakan sistem dimana pemilih atau rakyat diberikan pilihan secara langsung kepada calon wakilnya masing-masing untuk mendapatkan kursi di parlemen. Dengan begitu, para wakil rakyat semakin dekat dengan konstituennya.
Sehingga, rakyat dapat menuntut wakilnya untuk menggarap semua ide dan aspirasi yang telah disampaikan oleh rakyat. Jika hal ini tidak dapat dipenuhi, maka wakil rakyat akan diganjar atau dicap tidak kompeten oleh rakyat, itulah alasan kuat bagi rakyat untuk tidak memilih wakil rakyat pada pemilu mendatang.
Pemilihan umum yang disingkat pemilu sangat erat kaitannya dengan masalah politik dan pergantian pemimpin. Di negara demokrasi, pemilu merupakan salah satu pilar utama dari proses akumulasi kehendak warga negara. Pemilihan umum adalah proses demokrasi untuk memilih pemimpin.
Pemilihan umum adalah suatu cara untuk memilih wakil-wakil rakyat yang semuanya merupakan perwujudan negara demokrasi atau suatu cara untuk menyalurkan aspirasi atau kehendak rakyat.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPP, dan DPRD Pasal 1 berbunyi "Pemilihan umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana bagi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945."
Serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 mengatur pemilihan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia yang dipilih langsung oleh rakyat. Pemilihan umum merupakan syarat mutlak bagi negara demokrasi untuk melaksanakan kedaulatan rakyat karena dengan jumlah penduduk yang besar seseorang dapat menjamin jalannya pemerintahan, maka kedaulatan rakyat dilakukan dengan cara perwakilan.
Pemilu sebagai bentuk demokrasi dan salah satu aspek penting untuk dilaksanakan secara demokratis. Semua negara demokrasi modern menyelenggarakan pemilu. Tapi tidak semua pemilu itu demokratis. Karena pemilu yang demokratis bukan hanya simbol, tetapi pemilu yang harus kompetitif, periodik, inklusif (luas), dan definitif untuk menjamin pemerintahan. Partisipasi dalam pemilu, jika menyangkut demokrasi, terlihat dari keseriusan partisipasi masyarakat dalam membuat dan melaksanakan peraturan dan kebijakan, hanya dalam sidang demokrasi prosedural.
Pemilu berfungsi sebagai fasilitas bagi pergantian pemimpin secara konstitusional. Pemilu dapat memperkuat pemerintahan saat ini atau menciptakan reformasi pemerintahan. Karena melalui pemilu, rakyat akan mempercayai pemerintahan yang aspiratif untuk memimpin lagi. Di sisi lain, jika rakyat tidak yakin, maka pemerintah harus berakhir dan berubah. Dan pemilu sebagai sarana partisipasi politik warga adalah, melalui pemilu, rakyat dapat langsung menentukan kebijakan publik melalui dukungannya terhadap kontestan yang memiliki program aspirasi dan kontestan yang menang karena didukung oleh rakyat wajib memenuhi janjinya ketika memegang tampuk pemerintahan.
Singkatnya, tujuan pemilihan umum adalah untuk memilih pemimpin pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif, dan untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, solid, dan mendapatkan dukungan rakyat untuk mewujudkan tujuan nasional sesuai dengan UUD 1945.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H