Pungutan Desa adalah segala pungutan baik berupa uang maupun barang yang dilakukan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa berdasarkan pertimbangan kemampuan sosial ekonomi masyarakat Desa yang ditetapkan dengan peraturan Desa. Sebagai bentuk pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan oleh Pemerintah Desa bagi masyarakat, hal tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan asli Desa.
Retribusi Pasar Desa adalah salah satu contoh pungutan desa atas jasa pelayanan yang diberikan Pemerintah Desa kepada pedagang. Dalam hal ini, kewenangan pemerintah desa untuk memungut retribusi hanyalah sebatas pada apa yang telah ditetapkan dalam peraturan desa. Sehingga, dalam hal retribusi pasar belum diatur dalam peraturan desa, segala pungutan yang ditarik oleh pemerintah desa terhadap para pedagang akan dianggap sebagai pungutan liar.Â
Hal tersebut terjadi di Desa Pondoksari, Nguntoronadi, dimana terdapat pungutan desa yang dikenakan kepada para pedagang di pasar namun faktanya belum ada peraturan desa yang mengatur mengenai retribusi pasar sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai mekanisme dan besaran penarikan retribusi yang seharusnya.
Berangkat dari kondisi tersebut, Â Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2022/2023, Â Kerin Rumondang Maruliana dari Fakultas Hukum menyikapinya dengan mengadakan program "Pendampingan Pembuatan Peraturan Desa Tentang Retribusi Pasar". Program ini ditujukan kepada warga Desa Pondoksari, Kecamatan Nguntoronadi, Wonogori, yang dilaksanakan di Balai Desa Pondoksari pada hari Kamis, 27 Juli 2023.Â
Pendampingan tersebut dilaksanakan melalui pemaparan urgensi pembentukan peraturan desa tentang retribusi pasar, penjelasan mengenai alur pembuatan peraturan desa serta beberapa rekomendasi klausula dalam rancangan peraturan desa yang disesuaikan dengan kondisi dan situasi masyarakat desa, sebagai hasil diskusi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa dan perwakilan komunitas pedagang pasar desa Pondoksari.
Dari pengamatan serta kegiatan, warga Desa Pondoksari cukup menyadari pentingnya dasar hukum dalam kehidupan bermasyarakat, namun terbatasnya sumber daya manusia yang memahami hukum secara komprehensif, terutama dalam hal legal drafting membuat proses drafting peraturan desa seringkali terkendala dan memakan waktu yang lama.Â
Oleh karena itu, diharapkan melalui program ini, warga Desa Pondoksari dapat lebih memahami hal-hal mendasar yang perlu diperhatikan dalam perancangan suatu peraturan, mulai dari pengkajian permasalahan, analisis rumusan masalah, alur pembentukan peraturan hingga apa saja klausula yang perlu dimuat dalam peraturan selama proses drafting. Sehingga, masyarakat Desa Pondoksari dapat memperoleh kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan didalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat sehari-hari.
Penulis       : Kerin Rumondang Maruliana (Fakultas Hukum)
Dosen Pembimbing   : Dr. Eng. Samuel., ST., MT; Yuli Prasetyo Adhi SH MKn; Farid Agushybana, S.KM., DEA., Ph.D.
Lokasi       : Balai Desa Pondoksari, Kecamatan Nguntoronadi, Wonogiri
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H