Mohon tunggu...
Ega arya pratama
Ega arya pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ega arya pratama 241010502762 Manajemen s1 Fakultas ekonomi dan bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Agunan, Kriteria dan Jenis Jaminan Tambahan

4 Desember 2024   11:51 Diperbarui: 4 Desember 2024   12:16 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Deposito atau Surat Berharga
Deposito berjangka, obligasi, atau saham dapat dijadikan agunan karena mudah dicairkan dan memiliki nilai yang jelas.

4. Aset Usaha
Dalam konteks pinjaman usaha, mesin, peralatan, atau stok barang dagangan dapat digunakan sebagai agunan.

5. Barang Berharga Lainnya
Barang seperti perhiasan emas, logam mulia, atau barang antik juga dapat diterima, meskipun penggunaannya lebih jarang.

Kesimpulan

Agunan berfungsi sebagai pengaman bagi kreditur sekaligus memberikan kesempatan bagi debitur untuk mendapatkan pinjaman dengan nilai lebih besar. Memahami kriteria dan jenis-jenis agunan dapat membantu debitur memilih aset yang tepat untuk dijadikan jaminan. Selalu pastikan bahwa aset yang dijadikan agunan memiliki legalitas yang jelas dan nilai yang cukup untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun