Agunan adalah aset atau barang berharga yang dijadikan jaminan tambahan dalam proses pemberian pinjaman atau kredit. Dalam dunia keuangan, agunan memberikan perlindungan bagi pemberi pinjaman (kreditur) jika debitur tidak mampu melunasi kewajibannya. Dengan adanya agunan, risiko kreditur dapat diminimalkan karena aset tersebut dapat diambil alih atau dijual untuk menutupi kerugian.
Kriteria Agunan yang Diterima
Tidak semua aset dapat diterima sebagai agunan. Kreditur biasanya menetapkan kriteria tertentu agar aset tersebut layak dijadikan jaminan. Berikut adalah beberapa kriteria utama agunan:
1. Bernilai Ekonomis
Aset harus memiliki nilai yang dapat diukur secara ekonomis dan cukup untuk menutupi jumlah pinjaman jika terjadi gagal bayar.
2. Legalitas yang Jelas
Agunan harus didukung oleh dokumen legal, seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau surat-surat kepemilikan lainnya.
3. Mudah Dicairkan
Kreditur cenderung memilih aset yang mudah dijual kembali, seperti properti atau kendaraan, untuk mempercepat proses penyelesaian jika diperlukan.
4. Bebas Sengketa
Aset yang dijadikan agunan harus bebas dari sengketa hukum atau klaim pihak ketiga.
Jenis-Jenis Agunan
Ada berbagai jenis agunan yang umumnya diterima oleh lembaga keuangan, di antaranya:
1. Agunan Berupa Properti
Properti, seperti rumah, tanah, atau bangunan, sering dijadikan agunan karena memiliki nilai tinggi dan cenderung stabil.
2. Kendaraan Bermotor
Kendaraan bermotor seperti mobil atau motor juga sering digunakan sebagai agunan, terutama untuk pinjaman dengan nilai lebih kecil.