Mohon tunggu...
Ega arya pratama
Ega arya pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ega arya pratama 241010502762 Manajemen s1 Fakultas ekonomi dan bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Agunan, Kriteria dan Jenis Jaminan Tambahan

4 Desember 2024   11:51 Diperbarui: 4 Desember 2024   12:16 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Agunan adalah aset atau barang berharga yang dijadikan jaminan tambahan dalam proses pemberian pinjaman atau kredit. Dalam dunia keuangan, agunan memberikan perlindungan bagi pemberi pinjaman (kreditur) jika debitur tidak mampu melunasi kewajibannya. Dengan adanya agunan, risiko kreditur dapat diminimalkan karena aset tersebut dapat diambil alih atau dijual untuk menutupi kerugian.

Kriteria Agunan yang Diterima

Tidak semua aset dapat diterima sebagai agunan. Kreditur biasanya menetapkan kriteria tertentu agar aset tersebut layak dijadikan jaminan. Berikut adalah beberapa kriteria utama agunan:

1. Bernilai Ekonomis
Aset harus memiliki nilai yang dapat diukur secara ekonomis dan cukup untuk menutupi jumlah pinjaman jika terjadi gagal bayar.

2. Legalitas yang Jelas
Agunan harus didukung oleh dokumen legal, seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau surat-surat kepemilikan lainnya.

3. Mudah Dicairkan
Kreditur cenderung memilih aset yang mudah dijual kembali, seperti properti atau kendaraan, untuk mempercepat proses penyelesaian jika diperlukan.

4. Bebas Sengketa
Aset yang dijadikan agunan harus bebas dari sengketa hukum atau klaim pihak ketiga.

Jenis-Jenis Agunan

Ada berbagai jenis agunan yang umumnya diterima oleh lembaga keuangan, di antaranya:

1. Agunan Berupa Properti
Properti, seperti rumah, tanah, atau bangunan, sering dijadikan agunan karena memiliki nilai tinggi dan cenderung stabil.

2. Kendaraan Bermotor
Kendaraan bermotor seperti mobil atau motor juga sering digunakan sebagai agunan, terutama untuk pinjaman dengan nilai lebih kecil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun