Mohon tunggu...
bapas
bapas Mohon Tunggu... Editor - semarang

hobi dalam bidang kehumasan

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Bapas Semarang dan BNNP Jawa Tengah Mengunjungi Rumah Klien Kasus Narkotika

9 Agustus 2024   15:32 Diperbarui: 9 Agustus 2024   15:34 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semarang, Jum'at, 09 Agustus 2024, Pembimbing Kemasyarakatan Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang Abdul Rasyid Hendarto melaksanakan kegiatan Home Visit untuk klien pembebasan bersyarat inisial ES yang bertempat tinggal di daerah Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Kunjungan ini dilakukan sebagai bagian dari program bimbingan dan pengawasan klien yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor PAS-1885.PK.05.09 Tahun 2023. Surat keputusan tersebut menyetujui pembebasan bersyarat bagi ES, yang sebelumnya terlibat dalam kasus narkotika.

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program pasca rehabilitasi yang telah diadakan di Balai Pemasyarakatan Semarang (Bapas Semarang), "terang Rasyid

Dalam kunjungan tersebut, Rasyid didampingi oleh tim pasca rehabilitasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah. Selama kunjungan, dilakukan konseling dengan klien dan istrinya untuk memastikan bahwa klien dapat menjalankan masa pembebasan bersyaratnya dengan baik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta, tidak kembali menggunakan narkotika.

Saat ini, ES bekerja sebagai tukang parkir di daerah Ngaliyan. Masa bimbingan untuk klien ini dimulai pada 16 Januari 2024 dan direncanakan akan berakhir pada 22 November 2026. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu klien dalam reintegrasi sosial ke masyarakat serta memantau perkembangan dan kepatuhan klien terhadap syarat-syarat pembebasan bersyarat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun