Mohon tunggu...
Kanzul Fikri
Kanzul Fikri Mohon Tunggu... Pengacara - Mahasiswa UTM

Suka mancing buat konten nongki² dan lainya

Selanjutnya

Tutup

Sosok

Strategi meningkatkan perwakilan perempuan dalam politik

10 Desember 2024   17:40 Diperbarui: 10 Desember 2024   17:32 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ARTIKEL ILMIAH

"STRATEGI MENINGKATKAN PERWAKILAN PEREMPUAN DALAM POLITIK"

MATA PELAJARAN : ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROVISI

NAMA :

Kanzul Fikri

NIM :

240111100027

KELAS : A

Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura

Abstrak

Perempuan juga menjadi bagian penting dalam kegiatan politik. Namun, sayangnya keterwakilan perempuan belum sepenuhnya didengar dalam ruang publik. Banyak suara perempuan yang belum tersampaikan. Artikel ini menggambarkan peran perempuan dan komunikasi mereka dalam arena politik di Indonesia.

PENDAHULUAN

Perempuan dan komunikasi dalam arena politik adalah topik yang menarik untuk dibahas. Hal ini disebabkan oleh stigma umum bahwa perempuan tidak mampu berpolitik dan tidak hadir sepenuhnya dalam kancah politik. Menarik untuk mengeksplorasi bagaimana perempuan menavigasi dan menantang persepsi ini, berusaha untuk membuat suara mereka didengar dan kehadiran mereka terasa dalam lanskap politik. Hak perempuan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan (right to stand for election)

Keterwakilan perempuan dalam arena politik, seperti parlemen dan DPR, mengalami pasang surut sejak tahun 1950. Keterwakilan terendah terjadi pada periode 1950-1995 dengan hanya 3,7% perempuan di DPR. Namun, pada periode 2009-2014, keterwakilan perempuan meningkat menjadi 17,86%.

Laporan perkembangan PBB pada tahun 1995 yang menganalisis gender dan pembangunan di 174 negara menyatakan bahwa meskipun tidak ada hubungan nyata antara tingkat partisipasi perempuan dalam lembaga-lembaga politik dan kontribusi mereka terhadap kemajuan perempuan, 30% keanggotaan dalam lembaga-lembaga politik dianggap sebagai jumlah kritis yang dapat membantu perempuan untuk memberi pengaruh yang berarti dalam politik (Suryani 2010).

METODE

Artikel ini menggunakan metode penulisan melalui literature study atau studi pustaka dengan menganalisis secara teoritis mengenai perempuan dalam politik, komunikasi politik, dan komunikasi gender. Literature study dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan bacaan yang relevan dengan topik dan kasus yang akan dibahas. Bahan-bahan tersebut mencakup buku-buku, jurnal, dan bacaan lainnya yang berhubungan dengan tema artikel.

PEMBAHASAN

Bagian ini mendeskripsikan tentang perempuan dan politik, komunikasi politik, serta keterwakilan perempuan dalam arena politik. Selain itu, bagian ini juga menguraikan beberapa hasil penelitian yang berhubungan dengan tema artikel.

Perempuan dan politik

Perempuan telah lama memperjuangkan hak-haknya. Sejarah representasi perempuan di parlemen Indonesia dimulai dengan Kongres Wanita Indonesia pertama pada tahun 1928. Sejak saat itu, kesadaran perempuan Indonesia untuk berpartisipasi dalam pembangunan, termasuk dalam bidang politik, mulai tumbuh. Sejarah mencatat bahwa pada pemilu pertama tahun 1955, 6,5 persen anggota parlemen adalah perempuan. Pada tahun 1987, representasi perempuan di parlemen mencapai puncaknya dengan 13 persen, meskipun sebelumnya mengalami pasang surut (Sugiharto )

Politik dan keterwakilan perempuan masih menghadapi tantangan besar. Meskipun UU Nomor 2 tahun 2007 tentang Partai Politik menetapkan kuota 30% keterwakilan perempuan dalam pendirian dan pembentukan partai politik,

Perempuan menghadapi berbagai permasalahan dalam arena politik di Indonesia. Masalah-masalah ini mencakup rendahnya keterwakilan perempuan di ruang publik, komitmen partai politik yang belum sensitif gender, hambatan nilai-nilai budaya dan interpretasi ajaran agama yang bias gender dan patriarki,

Secara prinsip, perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama dalam berbagai bidang, termasuk politik. Namun, hak yang sama ini tidak selalu disertai dengan kesempatan yang setara. Akibatnya, keterwakilan perempuan dalam politik masih terbatas. Situasi ini menunjukkan bahwa meskipun hak-hak dasar telah diakui, masih banyak pekerjaan yang perlu dilakukan untuk memastikan perempuan memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dan memberikan kontribusi dalam bidang politik.

Secara prinsip, perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama dalam berbagai bidang, termasuk politik. Namun, hak yang sama ini tidak selalu disertai dengan kesempatan yang setara,

Potret Keterwakilan Dalam Dunia Politik

Politik dan keterwakilan perempuan masih menghadapi tantangan besar. Meskipun UU Nomor 2 tahun 2007 tentang Partai Politik menetapkan kuota 30% keterwakilan perempuan dalam pendirian dan pembentukan partai politik, kenyataannya banyak yang belum memenuhi kuota tersebut.

Jumlah perempuan yang duduk di lembaga legislatif masih di bawah kuota 30 persen yang diharapkan. Selain itu, perempuan yang menduduki posisi strategis dalam kepengurusan partai politik juga sangat sedikit. Kondisi ini berdampak pada proses pencalegan dan keterwakilan perempuan dalam politik.

Dalam konteks politik, perempuan masih menghadapi dua masalah utama: rendahnya partisipasi perempuan di ruang politik dan belum adanya platform partai yang secara konkret membela kepentingan perempuan. Meskipun UU Nomor 2 tahun 2007 tentang Partai Politik menetapkan kuota 30% keterwakilan kaum perempuan

KESIMPULAN

Politik dan keterwakilan perempuan masih menghadapi tantangan besar. Meskipun UU Nomor 2 tahun 2007 tentang Partai Politik menetapkan kuota 30% keterwakilan perempuan dalam pendirian dan pembentukan partai politik, kenyataannya banyak yang belum memenuhi kuota tersebut. Harapan aktivis perempuan untuk mencapai persamaan di bidang politik masih jauh dari kenyataan.

Daftar Pustaka

*Agustina, H.* (2009). _Keterwakilan Perempuan di Parlemen dalam Perspektif Keadilan dan Kesetaraan Gender._ Dalam Siti Hariti Sastriyani (ed): Gender and Politics. Yogyakarta: Tiara Wacana.

*Amalia, L.S.* (2012). _Perempuan, Partai Politik dan Parlemen di Indonesia: Suatu Analisis._ Dalam Sarah Nuraini Siregar (ed): Perempuan, Partai Politik dan Parlemen: Studi Kinerja Anggota Legislatif Perempuan di Tingkat Lokal. Jakarta: PT. Gading Inti Prima.

*AP, S.* (2010). _Komunikasi Politik._ Jakarta: Universitas Terbuka.

*Databoks.* (2017). Berapa Jumlah Anggota DPR RI Perempuan? https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2017/04/21/berapa-jumlah-anggota-dpr-ri-perempuan. Diakses pada 18 November 2017.

*Mukarom, Z.* (2008). _Perempuan dan Politik: Studi Komunikasi Politik tentang Keterwakilan Perempuan di Legislatif._ MediaTor. Vol. 9. No. 2, Desember: 257-269.

*Nimmo, Dan.* (1989). _Komunikasi Politik. Komunikator, Pesan, dan Media._ Bandung: Remadja Karya.

*Sugiharto, I.* (2014). _Perempuan Muda dan Partisipasi Politik._ https://www.jurnalperempuan.org/blog-muda1/perempuan-muda-dan-partisipasi-politik. Diakses pada 18 November 2017.

*Suryani, I.* (2010). _Partisipasi Perempuan dalam Komunikasi Politik._ Skripsi: Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun