Mohon tunggu...
KENY ADMIRAD
KENY ADMIRAD Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah Taruna di Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dengan prodi teknik pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemberian Remisi terhadap Kontrol Diri Narapidana

28 Oktober 2024   09:43 Diperbarui: 28 Oktober 2024   09:49 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam pemberian remisi memiliki beberapa aspek persyaratan yang harus dipenuhi seperti persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada UU No 22 Tahun 2022 Pasal 10 ayat (2) meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti program Pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. Sehingga hal ini akan mempengaruhi aspek psikologi narapidana agar tidak melakukan segala bentuk pelanggara sehingga narapidana akan menahan diri agar pemberian remisi tidak dicabut.

Pemberian remisi bagi narapidana dapat mendorong peningkatan kontrol diri yang efektif, mencakup kontrol perilaku, kontrol kognitif, dan kontrol dalam pengambilan keputusan. Ketiga aspek ini memainkan peran penting dalam mencegah pelanggaran di lembaga pemasyarakatan. Kontrol perilaku narapidana dengan kontrol perilaku yang baik mampu menahan diri dari tindakan yang dapat menimbulkan masalah. Kesadaran akan konsekuensi pelanggaran yang dapat mengakibatkan hilangnya hak remisi mendorong mereka untuk mengikuti aturan lapas dan menjaga sikap yang positif. 

Kontrol kognitif dengan kemampuan mengelola informasi atau emosi negatif memungkinkan narapidana untuk menghadapi situasi di lapas dengan tenang dan berpikir rasional. Mereka dapat memaknai remisi sebagai peluang untuk memperbaiki diri, sehingga mengurangi stres dan mendorong kepatuhan terhadap program rehabilitasi. Kontrol dalam pengambilan keputusan dengan kontrol dalam pengambilan keputusan, narapidana dapat membuat pilihan yang selaras dengan tujuan mendapatkan remisi, seperti mengikuti kegiatan positif dan menghindari konflik. Keputusan yang tepat membantu mereka mencapai masa hukuman yang lebih singkat dan meningkatkan peluang reintegrasi yang baik. Ketiga aspek kontrol diri ini memungkinkan narapidana untuk lebih termotivasi dalam mempertahankan remisi dan menjaga perilaku positif, yang mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sukses.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun