Mohon tunggu...
KENYA AMI HAPSARI
KENYA AMI HAPSARI Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi ku menggambar, suka banget sama tempat aesthetic apalagi ngemil, my mbti isfp

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Obligasi dan Hutang Daerah Kabupaten Pasuruan: Menuju Keuangan Daerah yang Sehat

20 Mei 2024   20:21 Diperbarui: 20 Mei 2024   20:45 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Obligasi Daerah merupakan surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui penawaran umum di pasar modal. Dana hasil penerbitan obligasi ini digunakan untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

manfaat obligasi daerah dalam Sumber pendanaan alternatif yaitu Membantu Pemda dalam memenuhi kebutuhan pendanaan untuk pembangunan daerah,

Meningkatkan efisiensi alokasi sumber daya agar dana obligasi dapat digunakan untuk proyek-proyek strategis yang berkelanjutan, Mendorong partisipasi masyarakat yang mana masyarakat dapat berinvestasi dalam pembangunan daerah melalui pembelian obligasi, Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas karena pemda perlu mempublikasikan informasi terkait obligasi secara berkala.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang obligasi daerah, yaitu: Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Kabupaten Pasuruan memiliki potensi untuk menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai berbagai proyek pembangunan daerah, seperti: Investasi infrastruktur di Kabupaten Pasuruan meliputi pembangunan jalan lingkar utara, pengembangan pasar untuk sektor industri pengolahan dan perdagangan, serta perluasan promosi dan pasar industri makanan siap ekspor. Terkait dengan obligasi daerah, Kabupaten Pasuruan dapat mempertimbangkan penerbitan obligasi sebagai alternatif pembiayaan untuk proyek-proyek jangka panjang

Meskipun memiliki potensi, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam menerbitkan obligasi daerah, yaitu: Keterbatasan kapasitas fiskal dimana Pemerintah Kabupaten Pasuruan perlu memastikan bahwa mereka memiliki kapasitas fiskal yang memadai untuk membayar bunga dan pokok obligasi, dan Kurangnya pemahaman masyarakat karena Masyarakat perlu diedukasi tentang obligasi daerah dan manfaatnya bagi pembangunan daerah.

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai penerbitan obligasi daerah oleh Kabupaten Pasuruan. Namun, berdasarkan beberapa sumber dan analisis, berikut beberapa kemungkinan alasannya:

1. Kondisi Keuangan Daerah

Obligasi daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan jangka panjang yang membutuhkan komitmen besar dari pemerintah daerah (Pemda) untuk membayar bunga dan pokok obligasi. Sebelum menerbitkan obligasi, Pemda perlu memastikan kondisi keuangannya sehat dan memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Kemungkinan, Kabupaten Pasuruan masih dalam tahap pemulihan keuangan atau belum memiliki rasio keuangan yang memenuhi syarat untuk menerbitkan obligasi.

2. Kebutuhan Pembiayaan

Obligasi daerah biasanya diterbitkan untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur berskala besar yang membutuhkan modal besar. Jika Kabupaten Pasuruan belum memiliki proyek infrastruktur berskala besar yang membutuhkan pembiayaan, maka penerbitan obligasi daerah mungkin belum menjadi prioritas.

3. Pemahaman dan Kesiapan

Masih banyak Pemda yang belum memahami dengan baik mekanisme dan dampak penerbitan obligasi daerah. Proses penerbitan obligasi pun membutuhkan persiapan yang matang, seperti penyusunan rencana penerbitan, studi kelayakan, dan sosialisasi kepada masyarakat. Kemungkinan, Kabupaten Pasuruan masih dalam tahap mempelajari dan mempersiapkan diri untuk penerbitan obligasi.

4. Faktor Lainnya

Selain alasan-alasan di atas, masih mungkin ada faktor lain yang menyebabkan Kabupaten Pasuruan belum menerbitkan obligasi daerah, seperti:

  • Kebijakan pemerintah pusat: Pemerintah pusat mungkin memiliki kebijakan yang membatasi penerbitan obligasi daerah oleh Pemda.

  • Minat investor: Minat investor terhadap obligasi daerah Kabupaten Pasuruan mungkin masih rendah.

  • Keberadaan sumber pembiayaan lain: Kabupaten Pasuruan mungkin memiliki sumber pembiayaan lain yang lebih mudah diakses dan tidak membutuhkan komitmen jangka panjang seperti obligasi.

Hutang daerah adalah kewajiban pemerintah daerah (Pemda) yang timbul dari pinjaman uang yang dilakukan oleh Pemda kepada pihak lain, baik dalam negeri maupun luar negeri. Hutang daerah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2006 tentang Tata Cara Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah. Sumber dana untuk pembayaran hutang daerah berasal dari:

  1. Sisa Anggaran Belanja Daerah (SABD): Sisa anggaran yang tidak terpakai pada akhir tahun anggaran.

  2. Dana Hasil Penerbitan Obligasi Daerah: Dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi daerah.

  3. Sumber-sumber pendanaan lainnya: Hibah, bantuan keuangan, dan lain-lain.

Rasio hutang daerah adalah perbandingan antara jumlah hutang daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD). Batas maksimal rasio hutang daerah terhadap PAD adalah 75% sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Daerah.

Hutang daerah dapat bermanfaat bagi Pemda untuk membiayai berbagai proyek pembangunan daerah, seperti: Pembangunan infrastruktur jalan, Pembangunan jembatan, Pembangunan pelabuhan, Pembangunan bandara, Pembangunan kawasan industri, Pembangunan pariwisata. Hutang daerah juga memiliki risiko, yaitu:

  • Beban bunga: Pemda harus membayar bunga atas hutang yang dipinjam.

  • Risiko gagal bayar: Jika Pemda tidak mampu membayar hutangnya, maka dapat berakibat pada sanksi dari pihak pemberi pinjaman.

Data terbaru dari Website Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pasuruan mengenai hutang daerah Kabupaten Pasuruan per tanggal 31 Desember 2023 masih belum tersedia. Maka Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2022, jumlah hutang daerah per tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp 1.284.493.186.766,42.

Hutang tersebut terdiri dari: 

Hutang jangka pendek yang mana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran Sebelumnya senilai  Rp 1.016.429.389.883,74 dan Hutang Bank senilai Rp 65.485.660.691,18 dengan total keseluran yaitu senilai Rp 1.081.915.050.574,92.Ada juga  hutang jangka panjang tersebut merupakan pinjaman daerah senilai Rp 202.578.136.191,50 dan Sumber dana untuk pembayaran hutang daerah Kabupaten Pasuruan berasal dari Sisa Anggaran Belanja Daerah (SABD) senilai Rp 1.284.493.186.766,42.

Rasio hutang daerah Kabupaten Pasuruan pada tahun 2022 sebesar 30,36%, masih di bawah batas maksimal rasio hutang terhadap PAD sebesar 75% sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Daerah. Meskipun rasio hutang daerah masih dalam kategori aman, perlu dilakukan upaya-upaya untuk menurunkan rasio hutang daerah agar terhindar dari risiko keuangan. Upaya-upaya tersebut antara lain yaitu Meningkatkan PAD, Mengoptimalkan penggunaan anggaran, Mencari sumber-sumber pendanaan alternatif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun