Mohon tunggu...
KENYA AMI HAPSARI
KENYA AMI HAPSARI Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi ku menggambar, suka banget sama tempat aesthetic apalagi ngemil, my mbti isfp

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Permasalahan Lingkup di Kabupaten Pasuruan

16 September 2023   10:01 Diperbarui: 16 September 2023   10:14 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lokasi dan Kondisi Geografis

     Secara geografis Kabupaten Pasuruan terletak pada koordinat 07 35' -- 07 45' LU dan 112 45' - 112 55' BT. Luas wilayah Kabupaten Pasuruan adalah 148.610 hektar. Secara administratif Kabupaten Pasuruan terdiri dari 24 kecamatan, 24 kelurahan dan 341 desa, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara :Kabupaten Sidoarjo, Kota Pasuruan dan Selat Madura
Sebelah Timur:Bupati Probolinggo
Sebelah Selatan:provinsi Malang
Sebelah barat:Kabupaten Mojokerto dan Kota Batu


     Lingkungan hidup wilayah Kabupaten Pasuruan dengan kekayaan potensi sumber daya alam berupa gunung, hutan, sungai, pantai, dan laut merupakan modal dasar bagi pembangunan wilayah dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Kabupaten Pasuruan. Selain itu, dinamisme penduduk Kabupaten Pasuruan yang terus meningkat di berbagai bidang, baik ekonomi, sosial, budaya, dan kesehatan, di satu sisi menuntut pemenuhan kondisi kualitas lingkungan yang lebih baik, di sisi lain menimbulkan permasalahan di Kabupaten Pasuruan. . Kebijakan pembangunan yang berwawasan lingkungan harus dilaksanakan untuk menjaga dan melestarikan kualitas lingkungan hidup demi kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang. Namun Kabupaten Pasuruan juga mempunyai beberapa permasalahan, antara lain:

Wilayah Pesisir dan Laut Dipenuhi Sampah

     Wilayah Kabupaten Pasuruan meliputi lima subwilayah pesisir yaitu Bangil, Kraton, Rejoso, Lekok dan Nguling yang mempunyai arti strategis karena mengandung potensi sumber daya alam. Mengingat panjang garis pantai Kabupaten Pasuruan adalah 36,55 km, maka masyarakat pesisir di Kabupaten Pasuruan diharapkan mampu mengoptimalkan potensi sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan. Namun kenyataannya hingga saat ini mayoritas masyarakat pesisir khususnya nelayan masih dirugikan dibandingkan kelompok masyarakat lainnya.

     Tidak semua daerah bebas dari permasalahan sampah. Memang kondisi di perkotaan lebih baik. Karena setiap hari selalu ada petugas kebersihan. Namun berbanding terbalik dengan wilayah pesisir. Banyak sampah berserakan di pantai utara. Khususnya di Desa/Kecamatan Panggungrejo yang letaknya dekat dengan kawasan mangrove. Banyak jenis sampah yang menumpuk, sebagian besar sampah plastik dan sebagian lagi sampah pakaian bekas. Seiring berjalannya waktu, jumlah sampah semakin bertambah hingga membentuk gunungan sampah. Tidak hanya memenuhi garis pantai saja. Namun ia juga tetap tersangkut di antara akar pohon bakau. Apalagi, hampir setiap musim hujan tiba, tumpukan sampah bermunculan.

Udara

     O2 adalah gas yang menjamin kelangsungan hidup, dan manusia melepaskan CO2 melalui pernapasan. Faktanya, alam telah memastikan sistem yang seimbang karena bagi tanaman, CO2 merupakan gas yang dapat diubah menjadi senyawa organik yang bermanfaat. Oleh karena itu, jika tidak terjadi keseimbangan maka konsentrasi O2 akan berkurang. Peningkatan CO2 akan menyebabkan peningkatan suhu udara, terbentuknya polutan dan munculnya gas beracun. Dengan semakin berkembangnya kawasan industri dan perkotaan di wilayah Kabupaten Pasuruan, kualitas udara ambien tentunya akan semakin menurun. Upaya pengendalian melalui kampanye penggunaan bahan bakar ramah lingkungan akan terus dilakukan dan ke depan perlu dilakukan penempatan titik-titik pemantauan kualitas udara dan pemasangan alat pemantau kualitas udara otomatis di lokasi-lokasi strategis.


Kerusakan Lahan dan Hutan

     Penggunaan lahan di wilayah Kabupaten Pasuruan sangat beragam sehingga keadaannya dipengaruhi oleh banyak kondisi alam yang berbeda-beda. Di kawasan dengan kondisi morfologi puncak gunung dan lereng, lebih banyak hutan lindung dan kawasan konservasi sedang diupayakan. Di lereng dan kaki pegunungan banyak tumbuh hutan tanaman dan hutan produksi.Pada dataran aluvial banyak kawasan yang dimanfaatkan sebagai kawasan pemukiman dan ruang kegiatan komersial, jasa, dan kemasyarakatan, serta kegiatan industri.

      Penyebab utama deforestasi di Kabupaten Pasuruan adalah pembalakan liar. Kerusakan parah terlihat di sebagian besar wilayah, seperti yang terjadi di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol. Kerusakan juga tercatat di beberapa tempat di kawasan hutan lindung di Kecamatan Prigen, Tosari, dan Puspo. Pembukaan lahan, terutama pada daerah dengan kemiringan lereng yang curam, dapat menimbulkan dampak sebagai berikut:

1. Erosi di daerah hulu menyebabkan hilangnya lapisan atas tanah di daerah tersebut dan mengurangi infiltrasi air ke dalam tanah.
2. Peningkatan sedimentasi di bagian hilir.
3. Hilangnya plasma nutfah di daerah ini.

     Contoh kerusakan lahan di Pasuruan adalah pembukaan lahan untuk pertanian di Kecamatan Tutur, Bupati Pasuruan. Kekritisan tanah dapat berupa berkurangnya kesuburan tanah, berkurangnya produktivitas, dan hilangnya tanah akibat erosi. Upaya konservasi, restorasi, dan reboisasi dilakukan melalui berbagai metode dengan pendekatan partisipatif dan pengembangan kelembagaan yang berkesinambungan.

Kerusakan Lahan Akibat Eksploitasi Mineral Kelas C

    Penambangan dilakukan oleh masyarakat dan/atau pengusaha yang mempunyai orientasi ekonomi, tingkat pendidikan rendah, kepemilikan lahan terbatas, kesulitan mencari pekerjaan sampingan, keluarga besar, akses informasi yang mudah (provokatif), dan keterbatasan teknologi. Sifat penambangan akan berubah. menuju eksploitasi.
Sifat ini tidak akan mengubah arah penambangan jika diterapkan teknologi pengolahan yang dapat mengubah nilai material yang ditambang dari material dasar menjadi material yang bernilai lebih tinggi. Wilayah Kabupaten Pasuruan khususnya subwilayah Gempol, Beji dan Kejayan kaya akan potensi pengusahaan mineral golongan C yang dapat menjadi tempat produksi untuk memenuhi kebutuhan daerah lain di sekitarnya.

     Upaya pengelolaan dan pengendalian lahan bekas tambang akan terus dilakukan, antara lain dengan membatasi penerbitan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang baru dan melakukan pemantauan. Pemantauan terhadap upaya pembangunan akan ditingkatkan, terutama pada:

A. Batasi eksploitasi sesuai ketentuan dalam SIPD.

B. Upaya pemulihan lapisan tanah atas pada lahan bekas tambang,sebagai perbandingan.

C. Peraturan Drainase Permukaan sebagian besar telah diabaikan.

D. Memperbaiki langkah-langkah penggalian sesuai dengan teknik perbaikan yang ada.

 Lingkungan Hidup

     Pembangunan di Kabupaten Pasuruan bertujuan untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat dengan tetap mempertimbangkan daya dukung lingkungan hidup yang dilakukan secara berkelanjutan. Meskipun banyak program telah dilaksanakan, namun perubahan kualitas lingkungan hidup belum membawa hasil yang optimal. Penegasan ini didukung oleh fakta bahwa terdapat permasalahan lingkungan yang kompleks.


Permasalahan lingkungan hidup dan identifikasi sebab-sebab yang saling berinteraksi dikelompokkan menjadi 3 bagian, yaitu:
1. Kualitas lingkungan
2. Ekonomi dan masyarakat
3. Kependudukan, lapangan kerja dan pendidikan

     Untuk dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, diperlukan kebijakan yang berbasis pada ketersediaan data dan informasi multisektoral, sehingga dalam proses pengambilan keputusan, kebijakan yang diterapkan bersifat interdisipliner dan tepat sasaran pada isu-isu kunci.

     Banjir dan tanah longsor akibat berkurangnya tutupan lahan dan penambangan merupakan permasalahan tahunan di Kabupaten Pasuruan. Upaya pencegahan dan pengendalian melalui reklamasi lahan yang telah dieksploitasi dan restorasi lahan penting melalui penghijauan dan reboisasi harus dilakukan secara mutlak. Solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah Pemerintah Bupati Pasuruan mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1. 14 Tahun 2006 tentang Identifikasi Kawasan Lindung di Kabupaten Pasuruan dan Peraturan Daerah Pemerintah Pasuruan Nomor 14. Keputusan Nomor 15 Tahun 2006 tentang Ruang Terbuka Hijau. Peraturan yang dimaksud memuat ketentuan, antara lain penetapan suatu situs sebagai kawasan lindung sehingga pemanfaatan sumber daya alam yang ada di dalamnya tidak dapat dieksploitasi secara besar-besaran dan dimusnahkan sehingga mengakibatkan hilangnya fungsi kawasan lindung sebagai kawasan konservasi. tempat/kawasan yang melindungi kawasan tanggungan dan berguna bagi kelestarian satwa dan fauna alam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun