Mohon tunggu...
KENYA AMI HAPSARI
KENYA AMI HAPSARI Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi ku menggambar, suka banget sama tempat aesthetic apalagi ngemil, my mbti isfp

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Permasalahan Lingkup di Kabupaten Pasuruan

16 September 2023   10:01 Diperbarui: 16 September 2023   10:14 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

     Pembangunan di Kabupaten Pasuruan bertujuan untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat dengan tetap mempertimbangkan daya dukung lingkungan hidup yang dilakukan secara berkelanjutan. Meskipun banyak program telah dilaksanakan, namun perubahan kualitas lingkungan hidup belum membawa hasil yang optimal. Penegasan ini didukung oleh fakta bahwa terdapat permasalahan lingkungan yang kompleks.


Permasalahan lingkungan hidup dan identifikasi sebab-sebab yang saling berinteraksi dikelompokkan menjadi 3 bagian, yaitu:
1. Kualitas lingkungan
2. Ekonomi dan masyarakat
3. Kependudukan, lapangan kerja dan pendidikan

     Untuk dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, diperlukan kebijakan yang berbasis pada ketersediaan data dan informasi multisektoral, sehingga dalam proses pengambilan keputusan, kebijakan yang diterapkan bersifat interdisipliner dan tepat sasaran pada isu-isu kunci.

     Banjir dan tanah longsor akibat berkurangnya tutupan lahan dan penambangan merupakan permasalahan tahunan di Kabupaten Pasuruan. Upaya pencegahan dan pengendalian melalui reklamasi lahan yang telah dieksploitasi dan restorasi lahan penting melalui penghijauan dan reboisasi harus dilakukan secara mutlak. Solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah Pemerintah Bupati Pasuruan mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1. 14 Tahun 2006 tentang Identifikasi Kawasan Lindung di Kabupaten Pasuruan dan Peraturan Daerah Pemerintah Pasuruan Nomor 14. Keputusan Nomor 15 Tahun 2006 tentang Ruang Terbuka Hijau. Peraturan yang dimaksud memuat ketentuan, antara lain penetapan suatu situs sebagai kawasan lindung sehingga pemanfaatan sumber daya alam yang ada di dalamnya tidak dapat dieksploitasi secara besar-besaran dan dimusnahkan sehingga mengakibatkan hilangnya fungsi kawasan lindung sebagai kawasan konservasi. tempat/kawasan yang melindungi kawasan tanggungan dan berguna bagi kelestarian satwa dan fauna alam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun