Penyebab utama deforestasi di Kabupaten Pasuruan adalah pembalakan liar. Kerusakan parah terlihat di sebagian besar wilayah, seperti yang terjadi di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol. Kerusakan juga tercatat di beberapa tempat di kawasan hutan lindung di Kecamatan Prigen, Tosari, dan Puspo. Pembukaan lahan, terutama pada daerah dengan kemiringan lereng yang curam, dapat menimbulkan dampak sebagai berikut:
1. Erosi di daerah hulu menyebabkan hilangnya lapisan atas tanah di daerah tersebut dan mengurangi infiltrasi air ke dalam tanah.
2. Peningkatan sedimentasi di bagian hilir.
3. Hilangnya plasma nutfah di daerah ini.
   Contoh kerusakan lahan di Pasuruan adalah pembukaan lahan untuk pertanian di Kecamatan Tutur, Bupati Pasuruan. Kekritisan tanah dapat berupa berkurangnya kesuburan tanah, berkurangnya produktivitas, dan hilangnya tanah akibat erosi. Upaya konservasi, restorasi, dan reboisasi dilakukan melalui berbagai metode dengan pendekatan partisipatif dan pengembangan kelembagaan yang berkesinambungan.
Kerusakan Lahan Akibat Eksploitasi Mineral Kelas C
  Penambangan dilakukan oleh masyarakat dan/atau pengusaha yang mempunyai orientasi ekonomi, tingkat pendidikan rendah, kepemilikan lahan terbatas, kesulitan mencari pekerjaan sampingan, keluarga besar, akses informasi yang mudah (provokatif), dan keterbatasan teknologi. Sifat penambangan akan berubah. menuju eksploitasi.
Sifat ini tidak akan mengubah arah penambangan jika diterapkan teknologi pengolahan yang dapat mengubah nilai material yang ditambang dari material dasar menjadi material yang bernilai lebih tinggi. Wilayah Kabupaten Pasuruan khususnya subwilayah Gempol, Beji dan Kejayan kaya akan potensi pengusahaan mineral golongan C yang dapat menjadi tempat produksi untuk memenuhi kebutuhan daerah lain di sekitarnya.
   Upaya pengelolaan dan pengendalian lahan bekas tambang akan terus dilakukan, antara lain dengan membatasi penerbitan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang baru dan melakukan pemantauan. Pemantauan terhadap upaya pembangunan akan ditingkatkan, terutama pada:
A. Batasi eksploitasi sesuai ketentuan dalam SIPD.
B. Upaya pemulihan lapisan tanah atas pada lahan bekas tambang,sebagai perbandingan.
C. Peraturan Drainase Permukaan sebagian besar telah diabaikan.
D. Memperbaiki langkah-langkah penggalian sesuai dengan teknik perbaikan yang ada.
 Lingkungan Hidup