Mohon tunggu...
Kentos Artoko
Kentos Artoko Mohon Tunggu... Dosen - Peminat Masalah Politik, Ekonomi dan Politik

Peminat Masalah Politik, Ekonomi, Komunikasi.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

APTI Apresiasi Regulasi Soal Tembakau

17 Januari 2019   15:15 Diperbarui: 17 Januari 2019   15:15 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (foto: Tempo)

Kalangan petani tembakau memberikan apresiasi yang mendalam kepada berbagai kalangan atas diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 156/2018  yang merupakan simplifikasi dari PMK 146/2016.

"Kebijakan ini jelas menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada kalangan petani dan kami sangat mengapresiasi serta berterima kasih atas kebijakan ini," kata Ketua Asosiasi Petani Tembakau (APTI), Agus Parmudji, kemarin (17/1).

Merujuk kajian APTI, penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 146/2017 terkait simplifikasi tarif cukai tembakau perlu mempertimbangkan dan memperhatikan dampaknya secara keseluruhan, baik terhadap petani tembakau maupun industri kretek nasional.

Pasalnya, implementasi simplifikasi tarif cukai berpeluang berdampak langsung terhadap petani tembakau, juga menurunkan penerimaan negara dari cukai rokok.

Menurut Agus, PMK 146/2017 ini mengatur penggabungan golongan Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM), termasuk panggabungan kuota. Jika kebijakan ini diberlakukan akan merugikan petani sebagai penjual tembakau dan pada umumnya produk kretek sebagai produk nasional. "Simplifikasi tarif cukai akan mematikan industri kretek nasional yang merupakan penyerap tembakau petani lokal bahkan nasional," terangnya.

Dalam kesempatan ini, Agus juga meminta agar Kemenkeu segera melakuan koordinasi dengan Kementerian Pertanian, mengingat para petani tembakau berada di bawah naungan Kementerian Pertanian.

Terlebih, tambah Agus, masalah importasi tembakau yang hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan dari pemerintah. "Pembatasan impor wajib dilakukan, karena dengan pembatasan berarti pemerintah telah dengan tulus membantu kehidupan para petani tembakau di Indonesia," papar Agus.

Klausul lain, terkait penyederhanaan tarif menjadi 5 layer akan mengakibatkan semua pabrikan nasional yang kategori besar hingga menengah dan kecil berpotensi gulung tikar. Sebab, mereka tidak sanggup bersaing dengan pemain besar yang sudah mempunyai brand internasional.

Selain itu, penggabungan tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) Golongan 1A dan 1B juga akan memberangus SKT produk pabrikan yang masih barnafas Merah Putih. "Kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) yang terlalu tinggi juga akan lebih mempercepat kematian pabrikan menengah dan kecil, karena konsumen mereka sangat sensitif terhadap kenaikan harga," tuturnya.

Agus mengingatkan, jika pengaturan simplifikasi tarif cukai dilakukan, maka kebijakan tersebut akan berdampak pada matinya industri kretek nasional menengah ke bawah. "Selama ini industri menengah ke bawah juga berkontribusi terhadap perekonomian petani sebagai penyerap tembakau kelas tiga mengingat semua tembakau yang kurang bagus tidak terserap semua oleh industri besar," tegas dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (foto: Tempo)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (foto: Tempo)
Implikasi lain, lanjut Agus adalah semakin berjayanya produsen terbesar. Pasalnya, pengenaan cukainya akan satu kategori. "Prediksi ke depan, aturan ini akan memberangus tembakau lokal, dan mematikan penghidupan petani tembakau!," ungkapnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun