Mohon tunggu...
Kens Hady
Kens Hady Mohon Tunggu... Wiraswasta - Seorang yang biasa, yang kadang suka menulis

Black Dew

Selanjutnya

Tutup

Money

3 Langkah Cerdas Menata Keuangan Masa depan

17 Mei 2016   00:03 Diperbarui: 17 Mei 2016   01:00 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa itu LPS? 

Masih banyak yang belum tahu apa itu LPS. Atau sebagian mungkin sebatas tahu dari membaca tulisan di pintu pintu masuk sebuah bank. LPS merupakan lembaga negara yang memang dibentuk untuk tujuan menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan,

LPS yang berslogan Sahabat Nasabah Indonesia ini mempunyai visi  untuk menjadi lembaga penjamin simpanan yang dipercaya dalam memelihara stabilitas sistem perbankan nasional. Sedang misinya ada tiga  yaitu  (1) Mewujudkan program penjaminan simpanan yang efektif; (2)Melakukan resolusi bank dengan efektif dan efisien; dan (3) Membangun organisasi yang efektif berbasis kompetensi, teknologi informasi yang andal dan manajemen risiko yang komprehensif.

Berdasarkan Undang undang, LPS mempunyai:

 Fungsi : 

  1. Menjamin simpanan nasabah penyimpan.
  2. Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.

Tugas :

  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
  2. Melaksanakan penjaminan simpanan.
  3. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
  4. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik.
     Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik

LPS sebagai lembaga pemerintah, tidak bekerja sendiri dalam memelihata stabilitas sistem perbankan nasional.  Jika diumpamakan jaring, maka LPS adalah jaring ke tiga setelah OJK (Ototitas Jasa Keuangan) dan BI (Bank Indonesia.) Saat acara di Hotel Grant Aston tersebut, Bapak Arinto Wicaksono selaku Kepala Divisi Kepatuhan II, Lembaga Penjamin Simpanan menjelaskan dengan begitu jelas dan runtut. Di katakan bahwa semua bank yang berizin dan beroperasi di wilayah nusantara ini wajib hukumnya menjadi anggota LPS.  Termasuk BPR (Bank Perkreditan Rakyat).  Setiap bank atau BPR diwajibkan juga membayar premi kepada LPS, yang nantinya dana tersebut menjadi dana yang dipakai ketika terjadi kegagalan bank. Hal ini dilakukan karena bercermin pada peristiwa awal reformasi. Di mana perbankan terpuruk, kepercayaan masyarakat indonesia pada dunia perbankan hampir hilang. Yang kemudian diatasi dengan penjaminan yang bersumber murni dari negara. Akibatnya negara sangat terbebani. Adapun besaran premi tersebut sebesar 0.02% dari jumlah simpanan nasabah di suatu bank.  Dalam beberapa tahun, asset LPS yang berasal dari akumulasi premi tersebut, dikelola dengan bentuk surat surat berharga negara.

Dengan adanya LPS ini, sangat membantu kita sebagai nasabah. karena simpanan kita sudah terjamin oleh LPS. Bila suatu saat terjadi hal hal yang tidak diinginkan, maka kita bisa mengajukan klaim pada LPS. Berapapun simpanan kita, selama  tidak lebih dari 2 milyar, maka simpanan kita akan diganti. Dalam undang undang dikatakan bahwa 5 hari setelah dinyatakan tertutup, maka kita bisa mendapatkan uang kita kembali. itu dalam tahap pertama. Bila nasabahnya sangat banyak, bisa jadi waktu hari tidak mencukupi. Maka Undang Undang  menjamin, bahwa selama-lamanya 90 hari, simpanan nasabah akan kembalikan secara lunas.  Tetapi dalam kasus tertentu, bisa jadi ada keberatan dari seorang nasabah. Apabila itu terjadi, nasabah dipersilahkan mengajukan keberatan dan untuk penyelesaiannya, paling lama 5 tahun.  Ehmm.. sebuah pelayanan yang menyenangkan bukan? :) Dalam perjalanan sampai saat ini, LPS sudah melikuidasi 65 bank. Dengan 64 bank umum dan satu BPR.
 

Bagaimana berinvestasi yang aman?

Memang benar, LPS telah menjamin investasi, simpanan kita, tetapi tetap saja kita kita harus memenuhi syarat agar simpanan kita terjamin.sesuai criteria LPS.

  1. Pastikan bahwa simpanan kita tercatat secara resmi.
  2. Jangan sampai kita menabung atau menyimpan dana dengan cara dititipkan dengan perantara, dan kita tidak tahu apakah benar sudah tercatat dana yang kita niatkan. Karena bisa jadi dana kita dibelokkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung  jawab.Cek Suku bunga tabungan anda. Pastikan bahwa suku bunga yang ada. Tidak melebihi suku bungan penjaminan  yang ditetapkan LPS. Untuk periode 15 Mei 2016 sampai dengan 14 September 2016, LPS menetapkan suku bunga yang dijamin, untuk simpanan  Rupiah di bank umum sebesar 7,00%, sedang untuk Valas di bank umum  0,75% dan untuk BPR LPS menetapkan  suku bunganya 9,50%.  Sedang untk perbankan syariah, tidak berpatok pada bunga karena dalam perbankan syariah tidak ada istilah bunga. Yang ada adalah Nisbah atau bagi hasil. Janganlah anda tergiur ketika sebuah bank menawarkan suku bunga yang melebihi suku bunga penjaminan  dari LPS atau mungkin anda mencoba menawarkan kesepakatan sendiri. Karena bila terjadi sesuatu dengan bank tempat anda menyimpan, LPS tidak akan menjamin. Semua ada aturan mainnya.
  3. Menjadilah  seseorang yang baik dalam hubungannya dengan bank di mana anda menyimpan. Semisal anda menyimpan banyak uang di sebuah bank, tetapi ternyata anda juga mempunyai kredit macet di bank tersebut, lalu bank tersebut kolaps, maka LPS tidak akan menjamin. Logika sederhananya, kenapa juga menjamin seseorang yang punya iktikat kurang baik pada lembaga yang seharusnya bisa kerjasama dengan baik.

www.lps.go.id
www.lps.go.id
  • Kembali ke konsep Matrematika, ada simbol terakhir yaitu simbol bagi ( '/.). Simbol ini mengajak kita, setelah kita sukses dalam menggadakan keuangan kita dan berhasil langkah selanjutnya adalah berbagi. Kita berbagi kepada orang orang yang membutuhkan. Karena harta yang kita punya, dipercaya atau tidak, di hampir semua keyakinan, ternyata akan menjadi lebih berlipat saat kita mau dengan ikhlas membagikan sebagian harta kita kepada manusia lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun