Mohon tunggu...
Ken Satryowibowo
Ken Satryowibowo Mohon Tunggu... Freelancer - Covid Bukan Canda

Pencari pola. Penyuka sepak bola.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

70 Kaset Rusak Berlabel "Kriminalisasi dan Persekusi"

9 Februari 2019   07:45 Diperbarui: 9 Februari 2019   08:13 675
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Kompas.com/Achmad Faizal

Tuduhan kriminalisasi kembali mengeras. Menyusul dieksekusinya Ahmad Dhani ke bui. Tepatnya ke penjara Cipinang. Setelah pengadilan memvonisnya bersalah. Dalam kasus ujaran kebencian. Yang dia cuitkan menjelang Pilgub DKI Jakarta. Dua tahun lebih silam.

Hukuman dari PN Jakarta Selatan hanyalah kisah tentang satu kasus Dhani. Lainnya, musisi senior itu juga tersandung kasus ujaran idiot. Kini, kasus tersebut tengah memasuki masa sidang di PN Surabaya. Maka dia digelandang ke rutan Medaeng, Sidoarjo.

Hampir berbarengan dengan Dhani dikirim ke bui, Buni Yani juga dikirim ke jeruji besi. Tepatnya ke lapas Gunungsindur. Tak jauh dari sel Abu Bakar Ba’asyir. Buni dihukum  setelah upaya Peninjuan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA). Buni tersandung kasus edit video provokasi yang menyeret Ahok ke penjara.

Jika Dhani diganjar hukuman 1,6 tahun penjaga, maka Buni dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara. Keduanya kompak mendekam di sel, namun beda sebulan. Keduanya kompak melanggar UU ITE, namun beda status hukum. Kasus Buni sudah berkekuatan hukum tetap, kasus Dhani masih bisa naik banding.

Juga hampir bersamaan dengan Dhani dan Buni dikurung, Rocky Gerung dipanggil polisi. Bekas dosen filsafat UI itu dimintai keterangan oleh penyidik. Menyusul dilaporkannya “Kitab Suci Fiksi” yang diucapkan Rocky. Untuk Rocky, statusnya baru terlapor. Belum tersangka, apalagi terpidana.

Demikian halnya pemeriksaan Ketua PA 212 Slamet Maarif dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye. Slamet diduga mengkampanyekan Prabowo - Sandi di tempat terbuka dalam acara tabligh Akbar di Solo, baru-baru ini. Padahal kampanye rapat umum baru boleh dilakukan pada 24 Maret -13 April 2019 mendatang.

Sekutu Meradang

Sesaat setelah dijebloskan ke sel, sekutu Dhani-Buni-Rocky-Slamet meradang. Lalu menuding aparat hukum melakukan kriminalisasi dan persekusi. Sebuah tudingan yang senantiasa lantang diucapkan. Sejak lebih dari tiga lalu.

Bukan hanya menuding aparat penegak hukum, telunjuk sekutu juga mengarah Presiden Jokowi. Presiden dianggap mendalangi persekusi dan kriminalisasi. Jokowi didakwa memanfaatkan kekuasaan. Untuk membungkam lawan-lawan politiknya.

Bahkan, belum lama ini, secara spesifik, anggota Tim Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga, Hendarsam Marantoko, menuduh pemerintahan Jokowi gagal memberikan keadilan dan kepastian hukum. Dalam catatan Hendarsam, ada lebih dari 70 kasus persekusi dan kriminalisasi selama empat tahun inkumben memimpin negeri.

Kriminalisasi bukan tuduhan baru bagi Jokowi. Begitu pun persekusi. Jauh sebelum tahun politik, tuduhan itu telah disemburkan, demi menjatuhkan reputasi Presiden dan pemerintahannya. Argumentasi yang terus diulang adalah, penegakan hukum tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah.

Di titik itu, sejatinya oposisi cacat argumentasi. Adalah tidak boleh Presiden (eksekutif) mencampuri urusan pengadilan (yudikatif). Apa-apa yang telah diputuskan hakim (dalam kasus Buni Yani dan Ahmad Dhani) bukan urusan Presiden.

Bagaimana mungkin dikatakan kriminalisasi jika perkara itu terbukti di pengadilan, bahkan telah berkekuatan hukum tetap? Bagaimana bisa proses penegakan hukum disamapersiskan kriminalisasi maupun persekusi?

Kaset Kriminalisasi

Penegakan hukum yang masih belum sempurna, semua orang sudah mafhum. Tapi menyebut Jokowi melakukan kriminalisasi kepada para pengkritik kekuasaan, jelas-jelas ngawur. Dalam kasus Rizieq Syihab, umpamanya, telah dilakukan SP3 oleh kepolisian. Tapi yang bersangkutan masih saja belum berani pulang. Lalu dimana letak kriminalisasinya?

Pada kasus Bahar Smith, misalnya, juga tidak mungkin disebut kriminalisasi. Kendati belum diputus pengadilan, video Bahar memukuli remaja di sebuah lapangan terbuka telah diketahui seluruh dunia. Menghukum pelaku kriminal nan biadab, apa itu yang disebut kriminalisasi?

Kehadiran Neno Warisman dan Ahmad Dhani yang sempat ditolak oleh masyarakat saat akan mendeklarasikan #2019GantiPresiden pada tahun lalu tentu tidak elok dilakukan. Tapi mengaitkan peristiwa itu dengan kriminalisasi yang didalangi Jokowi juga mengada-ada. Apa hubungannya Presiden dengan masyarakat yang tidak terima daerahnya dipolitisasi?

Kasus Rocky Gerung lain lagi. Masyarakat yang tidak terima dengan perkataan Rocky soal “Kitab Suci adalah fiksi” melaporkannya ke penegak hukum. Lalu apa hubungannya ujaran Rocky dengan tuduhan kriminalisasi oleh Jokowi?

Untuk Ketua PA 212 Slamet Maarif yang diduga melanggar Pasal 492 dan 521 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu setelah melakukan kampanye rapat umum terbuka, apakah tidak boleh ditindak tegas dan menyebutnya sebagai persekusi?

Kemudian apa pula hubungan laporan sekitar 27 kasus ke pihak kepolisian yang kata BPN Prabowo-Sandiaga belum ada satu pun yang sampai ke tahap pengadilan dengan Presiden Jokowi? Apakah Presiden harus terlibat pada urusan detail penyidikan polisi?

Bahwa seluruh laporan harus diusut tanpa pandang bulu, itu setiap orang menyetujuinya. Bahwa sejumlah kasus itu belum rampung, penyidik yang tahu duduk perkaranya. Bahwa kasus-kasus tersebut memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti atau tidak adalah domain penyidik.

Di tengah semakin mendidihnya suhu politik, tuduhan tentang adanya 70 kasus kriminalisasi dan persekusi di era Jokowi tak lebih dari kaset rusak yang diputar terus menerus. Melimpah sentimen. Melarat argumen.  Terdengar sember di telinga……..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun