- Mengapa etika profesi hukum penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas sistem hukum?
 Advokat memiliki peran dalam meningkatkan kepercayaan publik, hal ini dilakukan advokat selain untuk meningkatkan citra dirinya adalah agar karir yang dijalani akan terus berjalan. Cara yang dapat dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik adalah dengan menjalankan tugasnya sebagai penasihat hukum berdasarkan kode etik yang berlaku, sehingga dengan kode etik yang terus dijunjungnya, advokat akan mendapatkan karir yang stabil dan kepercayaan publik meningkat karena tidak ada anggapan terjadi kepentingan pribadi maupun golongan saat menangani kasus kliennya. Advokat harus memahami masalah yang dihadapi oleh kliennya dan memberikan solusi yang terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Fungsi advokat adalah menjaga objektivitas dan prinsip persamaan di hadapan hukum yang berlaku dalam sistem peradilan Indonesia. Advokat harus memastikan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Advokat wajib memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu. Hal ini menunjukkan bahwa advokat tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga memiliki rasa empati terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum Dalam menjalankan tugasnya, advokat harus selalu mengedepankan profesionalisme, etika, moral, dan kejujuran. Advokat juga harus terus meningkatkan kualitas dirinya agar dapat memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat. Dengan demikian, peran advokat sangat penting dalam menjaga kredibilitas profesi dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat.
- Pentingnya Etika Profesi bagi Advokat
Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan betapa vitalnya advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan menjunjung tinggi etika profesi. Dalam Pasal 4, disebutkan bahwa advokat wajib menjaga kehormatan, martabat, dan keluhuran profesinya serta senantiasa berpegang teguh pada prinsip keadilan. Hal ini mencerminkan bahwa advokat tidak hanya bertindak sebagai perwakilan klien semata, melainkan sebagai pelindung kepentingan hukum masyarakat secara lebih luas.
Selain itu, Pasal 6 Undang-Undang yang sama menekankan bahwa advokat dilarang merangkap profesi sebagai penegak hukum lainnya, seperti hakim atau jaksa, untuk menghindari konflik kepentingan Praktik Beracara dan Pentingnya Etika Dalam praktik beracara, advokat juga terikat untuk berperilaku profesional sesuai dengan norma yang berlaku. Pasal 3 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 menyatakan bahwa advokat berhak memberikan jasa hukum, namun harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip etis, menjaga kerahasiaan klien, serta menghindari penyalahgunaan wewenang. Ketentuan ini menunjukkan bahwa praktik beracara bukan hanya tentang memenangkan perkara, tetapi bagaimana advokat melaksanakan perannya dengan bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku. Menjaga etika dalam beracara penting untuk memastikan integritas proses hukum. Seorang advokat yang bertindak dengan melanggar etika, seperti menyalahgunakan informasi klien, memberikan pernyataan tidak benar di persidangan, atau meremehkan pihak lawan, tidak hanya merusak reputasi pribadinya, tetapi juga mencederai citra profesi advokat secara keseluruhan.
Kesimpulan
Menjaga etika profesi dan beracara merupakan landasan bagi advokat dalam menjalankan peran strategisnya sebagai penegak hukum. Advokat yang mematuhi etika profesi tidak hanya melindungi kliennya dengan cara yang benar, tetapi juga berkontribusi terhadap upaya penegakan hukum yang adil dan berintegritas. Dengan mematuhi Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia, seorang advokat mampu menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan memastikan bahwa keadilan tetap menjadi prioritas utama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H