Mohon tunggu...
Ken Nafisah
Ken Nafisah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Tek. Radiologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menilik Implementasi dalam Kebebasan Berbangsa pada Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945

21 Agustus 2023   23:00 Diperbarui: 22 Agustus 2023   00:24 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Implementasi dalam Kebebasan Berbangsa pada Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945.

Pelaksanaaan atau penerapan kemampuan individu untuk berbangsa tanpa adanya paksaan maupun kekerasan yang sering dikenal sebagai penjajahan, dan merupakan bentuk perwujudan hak asasi manusia untuk merdeka. Ada banyak bentuk kebebasan contohnya kebebasan berbangsa, bernegara, berpendapat, beragama, berpendidikan, dan masih banyak lagi.

Alinea di atas bermakna tentang bela negara, bela negara adalah kesadaran dan tindakan warga Negara yang diterapkan karena cinta mereka terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan UUD 1945 untuk memastikan kelangsungan hidup bangsa dan Negara. zaman sekarang bela negara tidak lagi berperang melawan penjajah namun berperang melawan kebodohan yakni belajar dengan giat dan berprestasi.

Saat ini di Indonesia untuk mendapatkan pendidikan sudah bisa dengan mudah dicapai meskipun oleh masyarakat kurang mampu sekalipun, karena sekarang pendidikan ada di mana mana mulai kota kota besar sampai pelosok desa, mulai tingkat paud hingga perguruan tinggi. Apalagi untuk sekarang ini masyarakat kurang mampu bisa memanfaatkan Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah sehingga tidak ada alasan untuk tidak belajar setinggi-tingginya. Setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pendidikan yang layak sebagai implementasi kebebasan berbangsa. sebagai anak bangsa kita harus memiliki kesadaran bahwa dalam kehidupan selalu berkaitan dengan isu global sehingga untuk dapat melangsungkan kehidupan yang baik tentu harus dapat menambah wawasan dan pengetahuan serta melek teknologi sehingga dapat bersaing dengan negara lain. Berdasarkan data dari kementerian pendidikan dan kebudayaan, jumlah penerima KIP (kartu Indonesia pintar) pada tahun 2017 adalah sebesar 18.248.287 peserta didik.  Kemudian di tahun berikutnya, jumlah penerima Kartu peserta didik ditingkatkan lagi menjadi 18.745.047 peserta didik. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah akses pendidikan bagi para peserta didik. Penambahan jumlah penerima KIP (Kartu Indonesia Pintar) tersebut berpengaruh terhadap jumlah angka putus sekolah. Dimana dengan adanya peningkatan jumlah penerima KIP (Kartu Indonesia Pintar) mampu menurunkan angka putus sekolah.

Meskipun masih terdapat beberapa kendala di beberapa daerah di Indonesia, dari sini dapat kita lihat bahwa Indonesia telah berhasil mengimplementasikan kebebasan berbangsa pada Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945.

REFERENSI

https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=kebebasan+berbangsa+pendidikan&btnG=#d=gs_qabs&t=1692625454041&u=%23p%3DVzDU8RVHcy0J

https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=Kartu+Indonesia+Pintar+&btnG=#d=gs_qabs&t=1692625830682&u=%23p%3DaDCN6Nuj_8QJ

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun