Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga Pendidikan tahun 2012 dan 2013 senilai Rp 8,1 Miliar, Yuni Widyaningsih Wakil Bupati Ponorogo, Jawa Timur atau kerap di panggil dengan sapaan Mbak Ida, hingga saat ini belum juga bisa di tahan oleh Kejari Ponorogo. Hal ini dikarenakan belum adanya balasan dari Kejaksaan Agung atas surat permohonan penahanan meski sudah dikirimkan sejak akhir desember 2014 lalu. Surat permohonan penahanan itu sudah dikirim oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan kemudian harus di kirim ke kejaksaan Agung untuk kemudian diteruskan ke Mendagri.
Dalam UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 menyebutkan jika Mahkamah Konstitusi yang memutuskan untuk penahanan yang yang membatasi ruang gerak kepala daerah, pelu izin presiden untuk menahan kepala daerah. Padahal dalam kasus ini ada 7 tersangka lain yang sudah di tahan antara lain ialah Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo (Supeno), Direktur CV Global Inc (Nur Sasongko), Staf Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan (Marjuki & Son Sudarso), Staf Marketing CV Global Inc (Anang Prasetyo), Staf Administrasi CV Global Inc (Keke Aji Novalin), dan seorang anggota LSM (Hartoyo).
Wakil Bupati ini disangka mendapatkan fee 22 persen dari pengadaan alat peraga pendidikan tahun 2012 senilai 6 miliar untuk 121 Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan tahun 2013 senilai 2,1 Miliar untuk 43 SDN se-Kabupaten Ponorogo.
Berbagai komunitas warga ponorogo menuntut janji dari kejaksaan negeri Ponorogo, Jawa Timur yang mengatakan  akan tetap menahan paksa wakil bupati Yuni Widyaningsih jika setelah 30 hari surat ijin penahanan yang di layangkan kepada Kementerian Dalam Negeri tidak kunjung mendapat tanggapan. Begitu juga dengan perizinan dari presiden Jokowi juga tak kunjung di dapatkan sehingga prosesnya semakin lambat.
Banyak pihak yang menyayangkan sikap kemendagri yang tidak segera menerbitkan surat ijin penahanan tersebut. Sikap kemendagri bisa saja menimbulkan peluang terjadinya intervensi dari oknum pejabat yang ingin penyidikan kasus ini membeku begitu saja, sebagaimana selama ini ditengarai oleh banyak kalangan di ponorogo.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H