Ketua Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) PPDB Cabang Dinas Wilayah VI Kalimantan Timur (Kaltim), menegaskan pihaknya tidak bisa mengintervensi, soal penerimaan siswa baru yang 'gagal' diterima di sekolah negeri yang terbilang tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Permasalahan tersebut dapat memicu adanya ketidak setaraan pendidikan, apalagi masyarakat wilayah tersebut telah mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk penambahan sekolah terutama pada jejang sekolah menengah keatas. Maka besar kemungkinan terjadinya  ketidak merataan pendidikan di wilayah tersebut.
Kesetaraan dan pemerataan pendidikan adalah prinsip untuk memberikan akses yang adil dan kesempatan yang sama dalam pendidikan, tanpa diskriminasi berdasarkan latar belakang sosial atau ekonomi.
Meskipun sistem zonasi memiliki tujuan untuk meratakan akses pendidikan, ada beberapa pengaruh buruk yang juga perlu diperhatikan terhadap kesetaraan pendidikan diantaranya yaitu :
1. polarisasi kualitas sekolah
Sistem zonasi dapat menyebabkan polarisasi kualitas antara sekolah-sekolah berdasarkan tingkat ekonomi zona mereka, dengan sekolah di zona lebih mampu memiliki sumber daya dan pengajaran yang lebih baik dibandingkan sekolah di zona kurang mampu.
2. pengelompokkan sosial eknomi
Sistem zonasi dapat mengelompokkan siswa berdasarkan latar belakang sosial-ekonomi mereka, memperkuat kesenjangan pendidikan dan kesempatan di sekolah-sekolah zona miskin.
3. keterbatasan pilihan
Siswa dan orang tua dapat merasa terbatas dalam pilihan sekolah karena terikat pada zona tempat tinggal mereka, mengurangi fleksibilitas untuk memilih pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan minat siswa.
4. tidak memperhitungkan mobilitas siswa