Menurut kutipan Eko Handoyo dari bukunya Pendidikan Anti Korupsi, organisasi rawan korupsi di antara anggotanya. Anggota telah menjadi birokrat dan bermain di antara celah peraturan. Misalnya, partai politik menggunakan metode ini untuk mendanai organisasinya. Pengangkatan pejabat daerah juga menjadi sarana bagi partai politik untuk mencari dana agar roda organisasi tetap berjalan lancar, dan akhirnya ada kebijakan moneter yang menghidupkan kembali siklus korupsi.
Cara Memberantas Korupsi Di Indonesia
Dilansir dari laman web Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, dalam panduan memberantas korupsi secara mudah dan menyenangkan oleh KPK RI, terdapat 3 (tiga) strategi yang dapat dilakukan guna memberantas korupsi, antara lain:
1. Represif
Strategi represif dilakukan dengan cara KPK menjerat koruptor ke pengadilan, membacakan tuntutan, dan menghadirkan para saksi beserta alat musik yang menguatkan.
2. Perbaikan Sistem
Di dalam strategi perbaikan sistem, KPK memberikan rekomendasi pada kementerian atau lembaga terkait untuk melakukan langkah-langkah perbaikan. Tak hanya itu saja, strategi ini pula dilakukan melalui penataan layanan publik lewat koordinasi dan supervisi pencegahan serta mendorong transparansi penyelenggara negara. Guna mendorong transparansi penyelenggara negara, KPK menerima LHKPN dan gratifikasi.
3. Edukasi dan Kampanye
Edukasi dan kampanye dilakukan sebagai bagian dari pencegahan dan mempunyai peran strategis dalam memberantas korupsi. Lewat edukasi dan kampanye inilah, KPK meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak korupsi, mengajak masyarakat untuk terlibat dalam gerakan pemberantasan korupsi dan membangun perilaku dan masyarakat anti korupsi. Kegiatan edukasi dan kampanye tersebut sebaiknya dilakukan sebagai bagian dari pencegahan yang dilakukan tak cuma kepada mahasiswa dan masyarakat umum.
Pemerintah dapat berganti di setiap tahun periodenya, tetapi upaya memerangi korupsi tidak akan pernah berakhir. Berbagai landasan dan instrumen hukum telah diciptakan di Indonesia untuk menekan dan membarantas tindak korupsi. Kita sebagai makhluk sosial harus terus berusaha untuk memiliki undang-undang dan peraturan nasional untuk mencegah korupsi dan menghukum pelaku dengan tepat. Karena Indonesia memiliki undang-undang antikorupsi, yang memberikan pedoman dan dasar untuk pencegahan dan penuntutan.Â
Salah satunya menjadi dasar pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi pengawal pemberantasan korupsi di tanah air. Dasar hukum ini merupakan bukti keseriusan pemerintah Indonesia dalam memberantas korupsi. Berbagai perubahan telah dilakukan terhadap undang-undang untuk menyesuaikannya dengan situasi penuntutan kasus korupsi saat ini. Pemerintah, yang menyadari tidak bisa bekerja sendiri, menghimbau masyarakat untuk ikut mengungkap dan melaporkan korupsi melalui surat keputusan.