Mohon tunggu...
Kenanga PutriAyu8
Kenanga PutriAyu8 Mohon Tunggu... Mahasiswa - saya berprofesi sebagai mahasiswa

Nama Dosen : Apollo. Prof. Dr, M.Si. Ak Nama : Kenanga Putri Ayu NIM : 43221010011 Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 - Mencegah Adanya Kejahatan Struktural dan Korupsi dalam Perspektif Model Anthony Giddens

12 November 2022   17:11 Diperbarui: 12 November 2022   17:11 639
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karena itu kekuasaan selalu menyangkut kapasitas transformatif,  sebagaimana  tidak  ada struktur tanpa pelaku, begitu pula tidak ada struktur dominasi tanpa relasi kekuasaan yang berlangsung diantara pelaku yang kongkret. Kekuasaan  terbentuk  dalam  dan  melalui  reproduksi  dua  struktur/ sumberdaya dominasi (alokatif dan otoritatif). 

Meski demikian, menurut Giddens tidak pernah mungkin terjadi penguasaan total atas orang entah dalam sistem totaliter, otoriter, ataupun penjara karena adanya dialektika kontrol (the dialectic of control). Artinya dalam penguasaan selalu terlibat relasi otonomi dan ketergantungan, baik pada yang me-nguasai maupun pada yang dikuasai sekalipun dalam kadar yang minimal.

Ketiga; untuk memberlakukan sebuah sanksi, orang membutuh-kan sarana legitimasi berupa norma atau peraturan (tata hukum/lem-baga hukum). Aspek legal (normatif) dibutuhkan untuk memberikan rasa aman (ontological security) dan keabsahan atas interaksi yang dilakukan oleh agen-agen sosial. Perubahan sosial tidak bisa ditempuh de-ngan kontradiksi sistem, tetapi perubahan dapat ditempuh melalui ko-ordinasi praktik yang dilembagakan dalam sistem dan struktur sosial yang mengatasi ruang dan waktu.

Korupsi dari sudut pandang ekonomi dikategorikan sebagai bentuk Commercial  Crime,  yaitu  bentuk  kejahatan-kejahatan  serius  yang implikasinya  berhubungan  dengan  ekonomi,  keuangan,  dan  perdagangan (Parwadi, 2010: 15). Korupsi dalam ilmu akuntansi merupakan bagian dari kecurangan atau penggelapan (fraud). Secara umum kecu-rangan berkaitan dengan beberapa hal: ketidakjujuran (dishonesty), penipuan (deceit), pelanggaran  kepercayaan  (breach  of  trust),  pencurian (theft), maksud berbuat salah (intention to do wrong), dan rencana men-dapatkan  manfaat  atau  keuntungan  dengan  merugikan  pihak  lain.

Mengembangkan budaya antikorupsi dan menumbuhkan rasa malu menikmati hasil korupsi merupakan hulu yang penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Pendidikan antikorupsi harus diperluas untuk melahirkan generasi masa depan yang antikorupsi. Tetapi, membangun sistem yang menutup peluang terjadinya tindak pidana korupsi juga merupakan kunci utama.

Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan pada acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2020. Dalam acara yang digelar secara virtual melalui konferensi video dari Istana Negara dan Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, Presiden juga menekankan pentingnya peningkatan transparansi dan akuntabilitas lembaga pemerintahan.

"Semua lembaga pemerintahan harus terus meningkatkan transparansi, meningkatkan akuntabilitas, melakukan penyederhanaan proses kerja dan proses pelayanan kepada masyarakat untuk meminimalisir ruang korupsi, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujar Presiden dari Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Presiden menjelaskan, upaya pemerintah untuk melakukan reformasi di sektor perizinan dan sektor layanan publik merupakan upaya penting untuk memperkecil peluang terjadinya korupsi. Sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan kepentingan rakyat banyak, sektor-sektor yang memengaruhi ekosistem berusaha terutama pada UMKM, menjadi perhatian utama pemerintah.

"Pemerintah berusaha keras untuk melakukan reformasi struktural secara besar-besaran. Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit terus akan kita pangkas. Mekanisme dan prosedur birokrasi yang rumit kita sederhanakan yang kemudian didukung dengan penggunaan teknologi digital seperti e-budgeting, e-procurement, e-audit, dan aplikasi-aplikasi lainnya," ungkapnya.

Pembenahan sistem yang sedang dilakukan tersebut pasti memerlukan dukungan pengawasan yang efektif, baik yang dilakukan oleh pengawas internal di institusi pemerintah, pengawas eksternal yang melibatkan beberapa lembaga di luar pemerintah, dan juga dengan mengundang partisipasi publik untuk mengawasi kerja aparat pemerintah. Menurut Presiden, profesionalitas aparat penegak hukum memiliki posisi yang sangat sentral dalam penindakan dan juga pencegahan.

"Namun, orientasi dan mindset dalam pengawasan dan penegakan hukum harus diarahkan untuk perbaikan dan tata kelola pencegahan korupsi. Kinerja penegakan bukan diukur dari seberapa banyak kasus yang ditemukan, tetapi pada bagaimana mencegah secara berkelanjutan agar tindak pidana korupsi itu tidak sampai terjadi lagi," tegasnya 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun