Mohon tunggu...
Absah
Absah Mohon Tunggu... -

Mampir ngguyu...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Polri Harus Proaktif Selidiki Penyerobotan Tanah Negara untuk Mall

3 Maret 2017   10:41 Diperbarui: 3 Maret 2017   20:00 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Cagub DKI 2017 Anies Baswedan telah menyampaikan indikasi awal tentang penyerobotan tanah negara untuk mall yang lumrahnya dibangun oleh pihak swasta.

Gubernur petahana Basuki TP menyatakan bahwa penyerobotan tanah negara untuk bangunan mall adalah suatu bentuk tindak pidana. Tindakan pidana menyerobot tanah negara berpotensi merugikan negara, masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Anies Baswedan wajar tidak menyampaikan data secara gamblang karena perbuatan pidana seperti itu biasanya tidak dilakukan perorangan, dan tidak mungkin dilakukan oleh rakyat kecil.

Hanya pejabat pemerintahan yang memegang kekuasaan yang dapat memberi ijin  dan mengatur pemakaian tanah negara, dan pasti dalam prosesnya melibatkan Badan Pertanahan dan mendapatkan persetujuan DPRD.

Publik gerah dan meminta Anies Baswedan untuk dapat memberikan data-data bukti dari ucapannya ini. Tapi publik tidak bisa memaksa dan jangan memaki-maki Anies Baswedan bila hanya berhenti pada melempar indikasi awal. Tugas membongkar tindak pidana ada pada Polisi, tindak pidana korupsi berarti juga KPK.

Hikmah dari tiap penyelenggaraan Pilkada adalah terjadinya saling serang antar Calon Kepala Daerah, salah satunya yang berupa membuka borok-borok pejabat pemerintahan yang selama ini ada dan tercium di masyarakat tapi tak ada yang berani membukanya di hadapan publik.

Sepertinya Anies tidak berniat menyerang Cagub lainnya dalam Pilgub DKI sekarang ini, Basuki-Djarot sehubungan dengan pernyataannya. Anies hanya berusaha memberikan argumentasi pendukung untuk programnya yang berupa perumahan untuk rakyat DKI. Biar adil tanah negara boleh untuk perumahan rakyat, karena tanah negara dibuat mall milik orang-orang kaya sebelumnya pernah terjadi.

Basuki TP dan Djarot merasa tidak pernah memberikan ijin pembangunan Mall menggunakan tanah negara. Para pendukung Jokowi juga menyampaikan ijin pendirian mall baru telah berhenti atau sulit sejak Jokowi menjadi gubernur DKI. Kemungkinan besar tindak pidana ini dilakukan oleh para pejabat sebelum mereka.

Bola sekarang berada di Kepolisian atau KPK untuk menyelidiki sinyalemen pidana penyerobotan tanah negara untuk mall di DKI ini.

Tak perlu diajari bagaimana dan dari mana memulai penyelidikan kasus ini, penegak hukum pasti lebih pintar.

Sebagai anggota masyarakat penulis hanya merasa berkewajiban terus mendesak dan menggaungkan agar kasus-kasus seperti ini mumpung telah dibuka sinyalemennya segera disambar oleh penegak hukum. Jangan sampai hilang tenggelam setelah masa Pilkada berlalu.

Meski tidak terasa lucu tetap saya akhiri dengan hehehe...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun