Cagub DKI 2017 Anies Baswedan telah menyampaikan indikasi awal tentang penyerobotan tanah negara untuk mall yang lumrahnya dibangun oleh pihak swasta.
Gubernur petahana Basuki TP menyatakan bahwa penyerobotan tanah negara untuk bangunan mall adalah suatu bentuk tindak pidana. Tindakan pidana menyerobot tanah negara berpotensi merugikan negara, masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
Anies Baswedan wajar tidak menyampaikan data secara gamblang karena perbuatan pidana seperti itu biasanya tidak dilakukan perorangan, dan tidak mungkin dilakukan oleh rakyat kecil.
Hanya pejabat pemerintahan yang memegang kekuasaan yang dapat memberi ijin  dan mengatur pemakaian tanah negara, dan pasti dalam prosesnya melibatkan Badan Pertanahan dan mendapatkan persetujuan DPRD.
Publik gerah dan meminta Anies Baswedan untuk dapat memberikan data-data bukti dari ucapannya ini. Tapi publik tidak bisa memaksa dan jangan memaki-maki Anies Baswedan bila hanya berhenti pada melempar indikasi awal. Tugas membongkar tindak pidana ada pada Polisi, tindak pidana korupsi berarti juga KPK.
Hikmah dari tiap penyelenggaraan Pilkada adalah terjadinya saling serang antar Calon Kepala Daerah, salah satunya yang berupa membuka borok-borok pejabat pemerintahan yang selama ini ada dan tercium di masyarakat tapi tak ada yang berani membukanya di hadapan publik.
Sepertinya Anies tidak berniat menyerang Cagub lainnya dalam Pilgub DKI sekarang ini, Basuki-Djarot sehubungan dengan pernyataannya. Anies hanya berusaha memberikan argumentasi pendukung untuk programnya yang berupa perumahan untuk rakyat DKI. Biar adil tanah negara boleh untuk perumahan rakyat, karena tanah negara dibuat mall milik orang-orang kaya sebelumnya pernah terjadi.
Basuki TP dan Djarot merasa tidak pernah memberikan ijin pembangunan Mall menggunakan tanah negara. Para pendukung Jokowi juga menyampaikan ijin pendirian mall baru telah berhenti atau sulit sejak Jokowi menjadi gubernur DKI. Kemungkinan besar tindak pidana ini dilakukan oleh para pejabat sebelum mereka.
Bola sekarang berada di Kepolisian atau KPK untuk menyelidiki sinyalemen pidana penyerobotan tanah negara untuk mall di DKI ini.
Tak perlu diajari bagaimana dan dari mana memulai penyelidikan kasus ini, penegak hukum pasti lebih pintar.
Sebagai anggota masyarakat penulis hanya merasa berkewajiban terus mendesak dan menggaungkan agar kasus-kasus seperti ini mumpung telah dibuka sinyalemennya segera disambar oleh penegak hukum. Jangan sampai hilang tenggelam setelah masa Pilkada berlalu.