Keberadaan saksi ahli adalah untuk membuat terang sebuah perkara, namun tidak demikian dengan DR WH dan DR ER, kedua saks ahli justru membuat hukum menjadi sesat. Apa pasalya?
Bermula dari keberatan saya kepada kepala BPN Kota Bandar Lampung terhadap tindakan Notaris dan PPAT yang menerbitkan covernote penjaminan asset perseroan milik saya  yang masih menjadi jaminan di Bank BUMN kepada sebuah BPR pada tahun 2011.  PPAT diangkat oleh Kepala BPN yang merupakan pejabat yang memiliki kewenangan  dalam fungsi BPN. Logika saya, PPAT akan tunduk pada kepala BPN karena ketergantungan "peiuk nasinya". Penerbitan covernote tersebut sangat mungkin atas restu kepala BPN.
Tegas saya katakan bahwa menjaminkan asset tanpa persetujuan pemegang hak adalah perbuatan melawan hukum. Namun apa yang terjadi kemudian menjadi sebuah drama hukum yang menyesakan.Â
Sebutlah Panjul, membuat laporan polisi dengan saksi kunci  notaris yang menerbitkan covernote dan kesaksian dua ahli pidana  dan perdata dalam perkara  pemalsuan kop surat. Sebuah perkara korporasi yang tidak menggunakan anggaran  dasar perseroan dan covernote sebagai barang bukti. Pendapat ahli pedata menyatakan akuisisi sah karena bank dilunasi, sedang ahli pidana menyatakan masuk unsur pidana karena saya menggunakan kop dan stempel perusahaan milik sendiri dan dinyatakan bersalah. Dengan vonis hakim itu perseroan menjadi milik Panjul.
Sayapun menanyakan kepada Kemenkumham apa yang terjadi dengan peseroan milik saya, tahun 2013 Â saya mendapat jawaban tertulis tidak terjadi perubahan tepat kedudukan melainkan peralihan saham dan perubahan pengurus. Surat ini tidak bisa digunakan karena menjai argumentatif, peralihan saham 25 % ditafsirkan 100 % atau akuisisi.
Tahun 2018, seorang pembeli tanah perseroan membuat laporan kepolisian, sayapun menjadi saksi menyangkut asal usul perolehan tanah yang membeli dari saya selaku direktur perseroan. Penyidik kemungkinan kebingungan, kepemilikan Panjul adalah berdasaekan pendapat penyidik sebelumnya untuk membidik pemalsuan Kop surat. Untuk pertama kali saya menjadi saksi, penyidik bertahan pada pendapat penyidik sebelumnya.
Atas perintah Wakapolresta dilakukan pengukuran ulang pengembalian batas, mulai terkuak kejanggalan, kedudukan hukum saya sesuai bunyi akta diganti dengan Panjul. Sewaktu dilaksanakan ukur ulang, kedapatan oleh saya, Juru ukur BPN menggunakan peta palsu.Â
Dari temuan tersebut, saya datangi kantor Pajak Pratama, tercatat dua hari sebelum membuat laporan polisi, ada pendfataran perseroan dengan nama yang sama namun alamat berbeda untuk mendapatkan NPWP. Maka terbukalah sebuah permainan hukum yang sesat, untuk menututpi pelanggaran perbankan, anggaran dasar petseroan dipalsukan, nama saya dihilangkan dan dilegitimasi oleh kedua saksi ahli itu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H