Kembali pada kasus yang  melilit Ustadz Alfian Tanjung, dua perkara ujaran kebencian yang berawal  dari proses di Kepolisian berujung satu bebas,dan  yang lain  divonis 2  tahun penjara tentu menimbukan pertanyaan padahal kedua putusan samaa2  diawali "Demi Ketuhanan Yang Maha Esa" . Tapi itulah hukum, masih ada  upaya banding dan kasasi kalau tidak puas, tapi untuk sementara ini pak Ustadz harus  bersabar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!