Kembali pada kasus yang  melilit Ustadz Alfian Tanjung, dua perkara ujaran kebencian yang berawal  dari proses di Kepolisian berujung satu bebas,dan  yang lain  divonis 2  tahun penjara tentu menimbukan pertanyaan padahal kedua putusan samaa2  diawali "Demi Ketuhanan Yang Maha Esa" . Tapi itulah hukum, masih ada  upaya banding dan kasasi kalau tidak puas, tapi untuk sementara ini pak Ustadz harus  bersabar.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!