Mohon tunggu...
Doddy Poerbo
Doddy Poerbo Mohon Tunggu... -

apalah arti sebuah nama

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Larangan Bercadar di Kampus, Dua Organisasi Islam Beda Pandangan

7 Maret 2018   22:45 Diperbarui: 7 Maret 2018   22:56 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Islam itu sesungguhnya satu, namun aliran ajaran ini banyak sekali. Demikian pula dengan penafsiran untuk pengikutnya, dua ormas Islam besar Indonesia NU dan Muhammadyah memiliki pandangan yang berbeda terhadap larangan pemakaian cadar  di UN Jogyakarta. Satu pihak menilai, pemakaian cadar akan menumbuhkan sikap radikalisme, dilain pihak menilai sebagai aktualisasi symbol keyakinan. 

Dari kedua pendapat tersebut, jelas terlihat berbeda kepentingan dalam cara memandang  yang pertama terkait dengan dengan kejadian teror yang belakangan ini terjadi yang diindikasikan dilakukan kelompok radikal. Dilain sisi lebih cenderung bercadar bersifat aktualisasi dari keyakinan atas ajaran yang dianut.

Sikap radikal bisa tumbuh karena lapar, kekosongan pikiran akibat kurangnya pendidikan atau oleh doktrin yang berhasil dilakukan oleh kelompok atau perorangan dengan tujuan politik.

Pelarangan penggunaan cadar dalam lingkungan pendidikan dirasa kurang tepat sebab  pendidikan sesungguhnya mempunyai peran dalam mendidik bangsa  untuk menghilangkan sifat radiklisme. Kalau lembaga pendidikan sudah menjustifikasi pemakaian cadar dinilai menumbuhkan bibit radikalisme akan menimbulkan pertanyaan , siapa yang wajib memberikan pendidikan sebagai salah satu upaya mencegah radikalisme ?

Kalau alasanya kampus memiliki otonom mengatur tata tertib, apakah bercadar dinilai mengganggu tata tertib ?

Ajaran agama pada dasarnya akan dipengaruhi budaya setempat, tata cara agamapun dapat berbeda antar kedua ormas Islam diatas. Begitu juga tata cara agama yang terjadi dalam masyarakat seperti halnya acara sekaten yang terdapat di Jawa saja. 

Kalau kita tengok sejarahnya, masuknya ajaran Islam telah menumbangkan kerajaan kerajaan Hindu namun akhirnya runtuh dengan kedatangan kaum kolonialis.  Dalam penguasaan bangsa ini, kaum kolonialis memanfaatkan para ningrat dan pemuka agama untuk menjadi pegawai pemerintahan kolonial dan memberi fasilitas pendidikan barat untuk keturunanya.

Kaum muda bangsa ini yang merupakan hasil pendidikan kolonial akhirnya menjadi pelopor kebangkitan nasionalisme yang menjadi ideologi indonesia merdeka. Walaupun begitu tak lantas ideologi itu diterima begitu saja oleh kaum muslim yang akhirnya terjadi kompromi yang diwujudkan dalam piagam Jakarta.

Harus diakui, seperti dalam catatan sejarah, beberapa kali terjadi pemberontakan yang tujuanya mendirikan negara Islam. Sangat mungkin gerakan ini tidak akan punah dan terus eksis hingga saat ini. Penyelesaiannya bukan semata dengan menggunakan hukum yang berlaku, pendidikan dan perbaikan ekonomi sesungguhnya memiliki peran penting.

Persoalannya, kesenjangan ekonomi saat ini masih sangat lebar, kerawanan sosial akibat dari kesenjangan ini menumbuhkan rasa tidak puas dikalangan masyarakat. Islam pada dasarnya membangun sikap persaudaraan sehingga dapat hidup secara damai, namun tumbuhnya rasa persaudaraan itu dapat menumbuhkan kelompok perlawanan manakala masyaakat merasa lapar dan minim pendidikan.

Kita berada dalam negara yang sekular, namun demikian hukum negara tidak bertentangan dengan ajaran agama. Pemisahan antara kehidupan sosial dimana pandangan terhadap pemimpin adalah orang yang taat beribadah namun sebaliknya dalam pandangan yang liberal, taat beribadah mempunyai nilai kalau dipandang menguntungkan untuk meraih dukungan, selebihnya dengan berbagai cara seperti penggunaan uang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun