Hari hari belakangan ini DPR menjadi sorotan publik pasca diundangkan UU MD3 yang dinilai kontroveril. Walaupun Presiden tak menandatanganya Undang2 ini akan tetap berlaku 30 hari setelah diundangkan oleh DPR.
Presiden Jokowi mempersilahkan siapa saja yang tidak setuju untuk melakukan Judicial Review ke MK dan tidak berencana menerbitkan Perppu. Jokowi mengatakan mengamati reaksi masyarakat atas UU MD3 terutama mereka yang merasa resah.
Jika kita melihat mekanismenya, sebelumnya sudah dilakukan pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR. UU MD3 didukung oleh partai pengusung Jokowi yaitu PDIP,Golkar,PKB dan Hanura ditambah partai pendukung Prabowo.Â
Pernyataan yang disampaikan oleh Jokowi diatas menunjukkan sikap yang tidak sejalan dengan DPR Â sehingga menimbulkan spekulasi sikap yang ditunjukkan Jokowi hanyalah sebuah pencitraan.
Ditanda tangani atau tidak oleh Presiden pada dasarnya tetap sama, UUD MD3 tetap berlaku setelah diundangkan oleh DPR, inilah yang menimbulkan spekulasi sikap Presiden merupakan pencitraan menjelang pilpres 2019 mendatang. Seperti diberitakan, dalam rakernas di Bali, Jokowi secara resmi PDIP mencalonkan Jokowi kembali untuk pilpres 2019.
Hingga saat ini sudah 8 parpol secara resmi mendaklarasikan pencapresan Jokowi yang memungkinkan terjadi pengulangan pilpres 2014. Yang menjadi pertanyaan, PDIP yang merupakan partai pengusung Jokowi menjadi pendukung UU MD3 ?
Kontroversi UU MD3 dapat menjadi celah pencarian dukungan kepada Jokowi, moment inilah yang dinilai sebagai trik pencitraan dengan keengganan Jokowi menanda tangani UU MD3.
Umumnya, dalam persaingan perebutan kekuasaan, incumben akan lebih berpeluang karena lebih banyak memiliki akses informasi melalui pemberitaan media. Â Seperti pemberitaan pembangunan infrastruktur yang menjadi icon pemberitaan, sedangkan resiko dari pembangunan dari sumber dana berhutang dikesampingkan.Â
Dalam hubungan pinjaman luar negeri tidak terlepas dari campur tangan pemerintah yaitu pemerintah harus memberikan garansi. Artinya, kalau pinjaman itu mengalami kemacetan maka pemerintah yang harus bertanggung jawab melalui APBN atau menjual asset yang menjadi jaminan. Sehingga ada kemungkinan infrastruktur yang dibangun seperti jalan tol  yang menggunakan pinjman luar negeri bisa dijual kepada pihak asing.
Resiko adalah hal yang negatif secara politik sehingga resiko semacam itu kurang menjadi bahasan, lebih banyak mengedepankan apa yang telah dibangun. Tidak berimbangnya informasi antara manfaat dan resiko menjadikan publik cenderung melihat pembangunanya dari pada sumber dana pembangunan itu sendiri.
Pencitraan adalah bagian dari trik politik, sah saja dilakukan sepanjang menguntungkan secara politik. Tak menanda tangani UU MD3 karena banyak yang menentang mencitrakan presiden berpihak pada rakyat, boleh boleh saja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H