Kementerian Agama memberikan teguran keras pihak penerbit Al Quran tanpa Surat Al Maidah ayat 51-57. Hal ini disampaikan Pgs. Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran (LPMQ) Balitbang-Diklat Kemenag Muchlis M Hanafi sebagaimana diberitakan oleh media.
Kalau ayat itu tidak ada dalam Al Qur`an, sudah barang tentu tidak terjadi kasus penistaan agama yang merundung Ahok. Terlepas ada atau tidaknya kaitan dengan kasus hukum Ahok, mestinya bukan hanya sekedar klarifikasi namun harus dilakukan pengusutan.
Katakanlah kejadian tersebut murni akibat keteledoran yang tidak ada motivasi apapun. Namun, cara demikian sudah menjadi semacam budaya dalam praktik hukum, palinng tidak yang saya temui.
Ketika sebuah bank menerima jaminan asset perseroan sebagai jaminan pinjaman tanpa melalui persetujuan mekanisme yang diatur oleh anggaran dasar perseroan, penyidik kepolisian memanggil saksi ahli untuk dimintakan pendapat hukumnya dengan menggiring dengan pertanyaan tanpa menggunakan anggaran dasar perseroan. Padahal, untuk menetapkam bank tersebut telah melakukan kesalahan atau tidak, acuannya adalah anggaran dasar perseroan. Dengan cara demikian, maka bank tidak melakukan pelanggaran karena acuannya dihilangkan.
Kejadian yang saya temui tersebut ada kemiripan dengan Al Quran tanpa Surat Al Maidah ayat 51-57. Stigma yang didapat adalah bank tidak melakukan pelanggaran dan begitu juga dengan Ahok tidak melakukan penistaan agama karena acuan penistaan agama dihilangkan.
Tentu saja kasus Ahok tidak ada kaitannya dengan Al Quran tanpa Surat Al Maidah ayat 51-57 karena Ahok sudah diputus bersalah namun kejadian tersebut dapat menjadi indikasi sebuah upaya penyesatan umat dimana Al Quran tanpa Surat Al Maidah ayat 51-57 adalah kitab suci yang tidak lengkap yang secara umum dapat dikategorikan kitab suci palsu.
Praktik hukum secara umum dapat diatur dengan menghilangkan bukti sebagai acuan dalam pertimbangan majelis hakim seperti yang nampak dalam persidangan Jessica dimana pendapat ahli dari terdakwa tidak menjadi bahan pertimbangan. Hakim memiliki kewenangan menerima atau menolak bukti dalam pertimbangannya sehingga hakim sering disebut sebagai wakil Tuhan dunia oleh para pencari keadilan.
A good law would be good if it is in the hands of a good person, hukum yang baik akan menjadi baik jika berada ditangan orang baik. Apakah para hakim yang menyidangkan Ahok adalah orang baik ? Secara formal menurut penilai instusi adalah orang yang baik dan oleh karena itu mendapat penghargaan memperoleh promosi jabatan. Sebaliknya tidak demikian dimata masyarakat sehingga muncul desakan pembebasan Ahok. Walaupun Ahok sudah mencabut banding namun masih ada rencana akan mengajukan PK yang artinya bahwa putusan bersalah itu dianggap tidak tepat.
Bahwa budaya suap, korupsi, penyalah gunaan jabatan sudah menggurita disegala lini termasuk dalam penegakan hukum, beberapa kali KPK melakukan OTT terhadap aparatur hukum. Ini menggambarkan bahwa masih banyak para penegak hukum yang tidak taat hukum yang hanya dapat dibuktikan dengan semacam operasi tangkap tangan itu.
Yang menjadi pertanyaan, apakah penerbit telah melakukan pelanggaran hukum menerbitkan Al Quran tanpa Surat Al Maidah ayat 51-57? LPMQ sudah meminta penjelasan kepada PT. Suara Agung Jakarta. Dalam kesempatan itu, penerbit mengakui adanya kesalahan yang tidak disengaja, dan telah mengambil langkah-langkah sesuai prosedur yang ditetapkan LPMQ.
"Tidak disengaja" menjadi alasan bahwa peristiwa tersebut bukan sebuah kesalahan. Seperti disampaikan Pgs. Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran (LPMQ) Balitbang-Diklat Kemenag Muchlis M Hanafi, “Jangan sampai kepentingan bisnis berada di atas kesucian teks Al Quran, sebab tidak jarang kesalahan terjadi karena keteledoran akibat kurangnya quality control,”
Artinya, masalah quality control sudah menutup kemungkinan sebuah kesengajaan karena surat Almaidah 51 digunakan oleh lawan politik Ahok untuk menghentikan langkah politiknya. Mungkin saja sebuah kejadian yang secara kebetulan terjadi ketika surat almaidah 51 telah menjadi polemik dalam isu politik yang berkembang saat ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H