Mohon tunggu...
Doddy Poerbo
Doddy Poerbo Mohon Tunggu... -

apalah arti sebuah nama

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kasus Rizieq, Sebuah Rekayasa Hukum?

22 Mei 2017   02:56 Diperbarui: 22 Mei 2017   13:43 789
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari-hari belakangan ini, kasus sex chat Firza - Riziq  semakin menjadi viral di media sosial, bahkan terbetik renana Rizieq akan membawa kasus yang menerpanya ke PBB. Pengguna media sosial pun marak mengumpulkan  7 juta satus  dukungan kepada Rizieq.

Tak kembalinya Rizieq dari luar negeri menjadi alasan bagi pihak kepolisian untuk menyatakan Rizieq tak kooperatif dan sangat mungkin alasan ini akan menjadi celah hukum untuk menahan Rizieq walaupun statusnya masih sebagai saksi.  Bisa jadi, hal ini  juga menjadi alasan Rizieq tak kembali ke Indonesia.

Ada sebuah pengalaman menghadapi ketidak beresan dalam sebuah proses hukum walaupun hal itu dilakukan oleh oknum yang diduga menyalah gunakan jabatan untuk melindungi kepentingan bisnis. Saya ikuti saja proses hukum tersebut karena saya tidak tahu bukti apa yang digunakan oleh penyidik dan baru diketahui pada saat persidangan ketika kita menerima berkas dakwaan dan BAP kepolisian.

Itulah system hukum kita, sebagai target ( kalau itu rekayasa ), kita dibuat buta apa yang terjadi sebab penjelasan sangat minim,   cukup unsur, begitu alannya.  Baru belakangan saya ketahui, pihak kepolisian menggunakan kesaksian seorang dosen dari sebuah Universitas Negeri yang tidak dihadirkan dalam persidangan yang kesaksiannya digunakan sebagai acuan hukum dalam pertimbangan hakim untuk membidik pelanggaran penggunaan kop dan stempel perseroan.

Saksi ahli yang sesungguhnya berperan untuk membuat terang duduk perkara bisa saja bertindak memberikan memenuhi pesanan sehingga hukum itu menjadi sesat. Dan hal ini benar-benar terjadi, dan bisa terjadi dalam kasus apapun.

Singkat cerita saksi ahli memberikan pendapat hukumnya ( dengan data yang rekayasa ) bahwa jual beli perseroan dinyatakan sah. sehingga anggaran dasar perseroan tidak berlaku Dengan dasar pendapat hukum tersebut maka saya tidak berhak menegur bank yang diduga telah melakukan pelanggaran perbankan.

Pendapat Ahli yang menyatakan anggaran dasar perseroan sudah tidak berlaku lagi, penyimpangan perbankan yang saya nilai karena penjaminan asset perseroan brupa tanah yang  tidak melalui mekanisme yang diatur dalam anggaran dasar menjadi tertupi. Hal ini karena, penyimpangan perbankan tersebut hanya akan terbukti jika mengacu anggaran dasar perseroan.

Trik hukum yang tidak dipikirkan akibatnya, berbalik menjadi  bumerang bagi pelapor yang menjaminkan asset perseroan dan mengaku pembeli perseroan, bank itu sendiri maupun BPN.  Bagaimana tidak, perseroan tidak akan bisa berjalan kalau tidak ada anggaran dasar dan anggaran dasar itu ditiadakan oleh saksi ahli yang dijadikan acuan penyidik dan Jaksa yang menjadi pertimbangan hakim bahwa perseroan bukan milik saya lagi. Sehingg, bank memperoleh stigma hukum bahwa saya tidak berhak menegur bank yang diduga melakukan pelanggaran perbankan.

Karena anggaran dasar perseroan tidak diakui oleh penyidik, pelapor tidak dapat melakukan transaksi tanah persroran dan tanah terblokir dengan sendirinya setelah BPN saya beritahu berdasarkan penegasan dari Kemenkumham yang memiliki kewenangan mengenai perseoan bahwa tidak ada perubahan anggaran dasar. Artinya, pihak yang berkompeten menyatakan anggaran dasar perseroan masih berlaku sedangkan penyidik berdasarkan pendapat ahli menyatakan tidak berlaku untuk membidik penggunaan kop  surat yang digunakan untuk menegur bank.

Pelapor diduga adalah boneka dari bank itu, siapapun kalau tidak mengerti akibatnya akan senang mendapat perseroan berserta assetnya secara gratis, namun kalau permainan perbankan itu terungkap maka sang boneka yang menanggung akibatnya. Trik perbankannya adalah dengan cara memindahkan jaminan ke bank lain tanpa mekanisme yang diatur dalam anggaran dasar atas nama boneka bank itu kemudian dibuat macet sehingga mendapatkan asset dengan harga sangat murah. 

Namun karena permainan terendus dalam persidangan, APHT dibatalkan oleh BPN sehingga jaminan ditukar dengan asset pribadi, asset pribadi inilah yang akhirnya dijual untuk melunasi pinjaman bank dengan cara membuat addendum kredit. Ketika saya diundang oleh BPN, BPN menyarankan agar berdamai dan mengarahkan likwidasi perseroan yang memungkinkan tanah dibagi dengan alasan hutang bank sudah dilunasi,  Artinya semua penyimpangan yang sudah terungkap itu tertutupi.

Seperti halnya dalam kasus Jessica, walaupun tidak ada saksi fakta yang terungkap dalam persidangan namun majelis hakim memvonis Yesica bersalah  yang sangat mungkin didasarkan pertimbangan pendapat ahli yang dihadirkan oleh JPU. Begitu juga dalam persidangan Ahok, kecenderungan subjective menyatakan Ahok bersalah berdasarkan kesaksian ahli dari ahli yang dihadirkan oleh JPU. 

Demikian juga dengan kasus Rizieq, jika ahli yang dimintakan pendapatnya oleh kepolisian menyatakan sex mesum itu asli maka itu dapat menjadi kebenaran hukum yang menjerat Rizieq.

Tak mengherankan, baik putusan penjara kepada Ahok maupun proses hukum Rizieq, keduanya mendapat gelombang protes. Seperti yang saya alami, bahwa rekayasa hukum untuk sebuah kepentingan dapat saja terjadi.  KPK telah melakukan OTT terhadap abdi hukum yang menyalah gunakan jabatan berlatar belakang  kepentingan uang, hal itu dapat menjadi indikasi bahwa atur mengatur hukum sudah menjadi budaya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun