Seperti halnya dalam kasus Jessica, walaupun tidak ada saksi fakta yang terungkap dalam persidangan namun majelis hakim memvonis Yesica bersalah  yang sangat mungkin didasarkan pertimbangan pendapat ahli yang dihadirkan oleh JPU. Begitu juga dalam persidangan Ahok, kecenderungan subjective menyatakan Ahok bersalah berdasarkan kesaksian ahli dari ahli yang dihadirkan oleh JPU.Â
Demikian juga dengan kasus Rizieq, jika ahli yang dimintakan pendapatnya oleh kepolisian menyatakan sex mesum itu asli maka itu dapat menjadi kebenaran hukum yang menjerat Rizieq.
Tak mengherankan, baik putusan penjara kepada Ahok maupun proses hukum Rizieq, keduanya mendapat gelombang protes. Seperti yang saya alami, bahwa rekayasa hukum untuk sebuah kepentingan dapat saja terjadi.  KPK telah melakukan OTT terhadap abdi hukum yang menyalah gunakan jabatan berlatar belakang  kepentingan uang, hal itu dapat menjadi indikasi bahwa atur mengatur hukum sudah menjadi budaya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI