SBY memperoleh jabatan Presiden hasil pemilihan langsung, sedangkan proses hukum dilaksanakan instrumen negara yang berlandaskan trias politica, secara formal sudah terjadi pemisahan fungsi dan kewenangan yang tidak dapat saling mengintervesi. Pelaporan Antasari menyangkut domain yudikatif, tidak ada kaitanya dengan SBY sebagai penanggung jawab eksekutif.
Hanya mungkin karena Aulia Pohan adalah besan SBY, Antasari menuding SBY sebagai isniator kriminalisasi terhadap dirinya, suasana politikpun memanas, namun kalau Antasari tidak dapat membuktikan tudinganya, itu bisa menjadi bumerang bagi dirinya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!