Mohon tunggu...
Doddy Poerbo
Doddy Poerbo Mohon Tunggu... -

apalah arti sebuah nama

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Upaya Hukum Apakah yang Ditempuh Antasari?

15 Februari 2017   19:53 Diperbarui: 15 Februari 2017   20:21 1103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ditemanai oleh adik almarhum Nazrudin Zulkarnain, Antasai Azhar melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu dan pejabat yang sengaja menggelapkan atau membuat tidak dapat dipakai barang-barang yang diperuntukkan guna meyakinkan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 KUHP jo 417 KUHP jo 55. Ke Bareskrim.

Terkait dengan polemik yang berkembang yang dipicu oleh pernyataan Antasari Azhar, SBY mengatakan, penyelidik dan penyidik kepolisian masih ada, mantan Kapolrinya masih ada, penuntut jajaran kejaksaan masih ada, mantan Jaksa Agungnya masih ada, pemutus tuntutan majelis hakim saya kira juga masih ada,Ungkap semua fakta, data, dan kebenaran dengan gamblang, segamblang-gamblangnya,.

Dilain saat, Antasari menyatakan merasa dijebak oleh Rani Yuliani, yang disebut sebagai isteri siri Nazrudin Zulkarnain yang kini keberadaanya tidak diketahui lagi. Selain itu Antasari menyebut nama Hari Tanoe menemuinya yang meminta Aulia Pohak agar tidak ditahan.

Rangkaian cerita Antasari tentang kasus yang membelit dirinya yang pastinya sangat mengerti hukum, tak henti dia berusaha menguak cerita kriminalisasi dirinya karena menjadikan Aulia Pohan sebagai pesakitan yang nota bene adalah besan SBY. 

Diiringi polemik yang dikembangkannya, Antasari mulai mengambil langkah hukum dengan meminta agar kepolisian memeriksa aparaturnya yang deiduga menghilangkan barang bukti. Akankah pihak kepolisian akan menindak lanjutinya?

Putusan hakim dan upaya hukum formal sudah dilakukan oleh Antasari sebelumnya dan semuanya kandas, dia tetap mendapat hukuman penjara 18 tahun penjara dan akhirnya bebas bersyarat dan mendapat grasi setelah menjalani hidup dibalik jeruji besi. Namun keputusan pengabulan permohonan grasi itu tidak menghapus "dosa" hukum yang disandangnya.

Secara politik memang  pengabulan permohonan garsi yang hanya mengurangi masa hukuman itu bisa menjadi bahasa politik, dia bebas murni setelah menjalani masa hukuman sebagai otak pembunuh yang disematkan oleh putusan pengadilan dengan pembebasan bersyarat.

Upaya hukum sudah ditempuh semua hingga upaya grasi yang mengurangi masa hukuman namun tidak menghapus kesalahan sehingga apa yang dilakukan Antasari dengan melapor ke Bareskrim kemungkinan akan sulit ditindak lanjuti. Sebab bagaimanapun, secara formal, hukum telah membuktikan kesalahan Antasari walaupun disebutkan dengan bukti palsu atau keterangan palsu sekalipun. Dan putusan hukum itu menjadi "tameng" aparatur untuk dipersalahakan sebagaimana maksud laporan Antasari ke Bareskrim itu.

Seperti diberitakan, dalam memutuskan permohonan grasi tersebut, Jokowi sebelunya meminta pertimbangan Mahkamah Agung yang sesungguhnya merupakan intitusi yang memberi keputusan hukuman oleh peradilan tingkat dibawahnya. Sederhananya, Jokowi melempar balik kepada lembaga yang memutuskan hukum terhadap Antasari, secara logika tidak mungkin menganulir putusanya sendiri.

Artinya, Jokowi memberikan keputusan tersebut tanpa resiko namun secara politik faktanya seperti yang terjadi muncul kegaduhan politik yang menyerang SBY. Justru, statemen Antasari bisa menjadi bumerang bagi dirinya sebab, keputusan sebelumnya bahwa Antasari disebut sebagai otak pembunuhan Nazrudin Zulkarnain sudah final dan langkah hukum formal pembelaan Antasari sudah selesai.

Inilah yang menjadi pertanyaan, langkah apakah yang ditempuh oleh Antasari Azhar? Apakah maksud pelaporan tersebut ingin membuka "borok" penegakan hukum era SBY? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun