Mohon tunggu...
Doddy Poerbo
Doddy Poerbo Mohon Tunggu... -

apalah arti sebuah nama

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pengusul Hak Angket Pembuat Gaduh?

14 Februari 2017   18:26 Diperbarui: 14 Februari 2017   18:35 831
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengadilan Kriminal di Arab Saudi memenjarakan seorang ulama di Asir, Saudi Arabia. Ia terbukti bersalah karena memfitnah dan melakukan pencemaran nama baik atas aktor terkenal Saudi, Nasser al-Qasabi dengan menyebutnya "kafir" dan "pengkhianat." Hakim juga meminta ulama tersebut untuk berjanji tak akan melakukan hal semacam itu lagi.

Ulama tersebut menyerang Nasser saat menyampaikan ceramah Jumat di sebuah masjid di Asir, Juni 2015. Ia mengatakan Nasser adalah kafir saat mengkritik sebuah episode dalam sinetron yang diperankan Nasser dan tayang di Bulan Ramadan.

Di Indonesia sejumlah ulama diperiksa Bareskrim bukan karena menuding kafir namun  dalam pengusutan TPPU  pentolan aksi massa Islam yang menuntut penegakan hukum dugaan penistaan agama,  seperti Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir, Habib Novel Bamukmin, serta dua saksi lain, yaitu Islahudin dan Adnin. Polisi mengatakan tidak perlu ada pidana pokok dalam kasus TPPU ,, ada pidana asal, sudah bisa masuk ke TPPU. Hal ini memamggapi keberatan team pengacara para  ulama itu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto Rikwanto menjelaskan, untuk kasus Yayasan Keadilan untuk Semua ini, pidana asalnya adalah UU Nomor 28 Tahun 2004. Dalam UU tersebut, bagi yang melanggar dapat dikenai hukuman penjara selama 5 tahun.

"Sama-sama pidana asalnya UU Yayasan Nomor 28 Tahun 2004 Pasal 70 mengatakan setiap anggota organisasi yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,"

Sementara itu Habib Rizieq menjalani pemeriksaan di Polda Jabar terkait dengan kasus dugaan penistaan Pancasila, Rizieq yang telah ditetapkan menjadi tersangka ini disusul oleh Munarman di Polda Bali.

Serentetan peristiwa hukum telah mengikuti peristiwa yang berawal dari statetmen Ahok yang kini menjadabat lagi dan menuwai gugatan serta menggelindingnya usulan hak angket di DPR. Dalam pertemuan dengan pengurus Muhammadyah, keputusan penon aktif an yang yang dituntut berbagai pihak Jokowi akan meminta fatwa Mahkamah Agung.

Di Arab Saudi sana, ulama dipenjara karena memfitnah seorang aktor sebagai kafir dan penghianat yang tidak memunculkan reaksi bela ulama. Munculnya aksi bela ulama dan bela Islam lantaran sikap pemerintah yang dinilai mengistimewakan Ahok dan dirasa pihak Polri "mengkriminalisasi"  ulama dalam meredam aksi umat muslim.

Seperti halnya di Bandung, setelah menjalani pemeriksaan, imam besar FPI Habib Rizieq Syihab langsung memberikan tausiah di hadapan massa pengawal ulama dan Pancasila yang menunggu di Masjid Pusdai Jabar. Ulama memang tidak kebal hukum, begitu pula dengan Ahok yang dinilai menista agama dan ulama, seharusnya wakil rakyat dapat mengambil sikap meredam gejolak yang terjadi.

Namun itulah politik yang disebut demokrasi bertumpu pada suara terbanyak, empat fraksi DPR sudah mengajukan usulan hak angket, farksi lainnya menolak dengan dalih mengikuti jalan yang ditempuh Jokowi yang akan meminta fatwa MA untuk mengambil keputusan penonaktifan Ahok.  Silang pendapat sudah merebak pula di DPR, saling menyalahkan dan saling memojokkan satu sama lain,  semjua merasa benar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun