Mohon tunggu...
Doddy Poerbo
Doddy Poerbo Mohon Tunggu... -

apalah arti sebuah nama

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tragis Nian Nasib Ibu Ini, Rumah Dirusak, Dilaporkan ke Polisi, Dipenjara Pula

9 Februari 2017   22:00 Diperbarui: 9 Februari 2017   22:35 911
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Malang nian nasib  wanita yang bernama Yuniar, seorang ibu rumah tangga yang didakwa kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya, ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Makassar.

Kasus yang menimpa Ibu Rumah Tangga ( IRT ) seperti dilansir oleh Kompas.com cukup menarik perhatian  banyak pihak. Bahkan, puluhan aktivis dari lembaga hukum dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) meminta pembebasan Yusniar dan memproses hukum anggota DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya.

Adapun massa yang tergabung dalam Koalisi Peduli Demokrasi dari LBH Makassar, LBH Apik, SP-Angin Mammiri, Komunal, Yasmib, FMD, SGMK, Pembebasan, BEM FAI UMI, LPMH, UH, Kohati Maktim, KP-JKB, PMII Rayon Agama, YLBHM, Gema Demokrasi, Safenat, Human Ilumination, PPR, KPI Jeneponto, LBH Pers Makassar, Kontras Sulawesi, Tanah Indie, dan Kelas Literasi.

Tengoklah kasus Nenek Minah (55) asal Banyumas yang divonis  1,5 tahun pada 2009, hanya karena mencuri tiga buah Kakao yang harganya  tidak lebih dari Rp 10.000 atau kasus pencurian sandal jepit yang menjadikan AAL (15) pelajar SMK 3, Palu, Sulawesi Tengah, sebagai pesakitan di hadapan meja hijau. Ia dituduh mencuri sandal jepit milik   Briptu Ahmad Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulteng. Hanya  gara-gara sandal jepit butut AAL  terancam hukuman kurungan maksimal lima tahun penjara. 

Yang lucu terjadii di persidangan, Rusdi yakin sandal yang diajukan sebagai barang bukti itu adalah miliknya karena, katanya, ia memiliki kontak batin dengan sandal itu. Saat hakim meminta mencoba, tampak jelas sandal  Ando itu kekecilan untuk kaki Rusdi yang besar.

AAL akhirnya  memang dibebaskan dari hukuman penjara dan dikembalikan kepada orangtuanya. Namun, majelis hakim memutus AAL bersalah karena mencuri barang milik orang lain.

Kisah peradilan diatas, hukum memang tidak punya hati, namun manusianya seharusnya memiliki hati sehingga peradilan bukan tempat menghukum, memenjarakan, namun menjadi tempat mencari keadilan.

Dalam budaya hukum semacam ini, terkuak terpida koruptor yang  bisa  plesiran, dibandingkan dengan kerugian oleh tindakan para koruptor tersebut, kerugian yang ditimbulkan oleh mereka yang menghadapi mati rasa hukum tidak ada seujung jaripun. Namun, apa yang mereka rasakan dan derita harus jauh lebih berat dari para koruptor tersebut.

Ketika pleseriran para napi koruptor terkuak kepermukaan, saya belum mendapat laporan, saya cek dulu dan jawaban klise pamungkas yang abadi adalah sudah sesuai prosedur.

Ketika hukum tanpa mata dan tanpa perasaan, akhirnya rakyat bicara dengan hati. Kalau sudah bicara dengan hati, jangan diajak untuk berfikir lagi. Tak heran ancamanpun dikeluarkan, kami akan bubarkan sesuai dengan undang-undang bla bla bla ......

Mungkin saja tak terjadi aksi aksi kalau hukum masih memiliki perasaan, Ahok mungkin saja menjadi sebuah pelampiasan dari akumulasi persoalan yang selama ini "dipelihara" dan tumbuh subur yang tidak memihak rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun