Seperti disampaika dalam persidangan kasus penistaan agama, Ahok menyebutkan ada bukti percakapan via telepon antara SBY dan Kiai Ma'aruf Amin. Namun belakangan Ahok memberikan klarifikasi didalam surat permintaan maaf kepada Ketua MUI Ma`ruf Amin bahwa "Terkait informasi telepon Bapak SBY ke Kiai Ma'ruf tanggal 7 Oktober adalah urusan penasihat hukum saya. Saya hanya disodori berita liputan6.com tanggal 7 Oktober, bahwa ada informasi telepon SBY ke Kiai Ma'ruf, selanjutnya terkait soal ini saya serahkan kepada Penasihat Hukum saya."
Tindakan penyadapan telepon ini memang diatur dalam Undang-undang.Bila penyadapan dilakukan tanpa putusan pengadilan dan alasan yang jelas, hal tersebut melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasus ini dapat diusut Polri tanpa laporan, hal ini disampaikan oleh SBY merespon isu penyadapan telponya.
Menanggapi isu penyadapan tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya selalu mencermati isu yang berkembang di masyarakat. Termasuk pengakuan Ahok dan salah satu penasihat hukumnya, Humprey Djemat.
Kalau bukti lengkap seperti yang dimaksud Ahok adalah hasil penyadapan telpon yang merupakan hasil perbuatan illegal, tentunya akan ditolak oleh pengadilan atau justru berbalik menjadi bumerang penggunaan bukti illegal. Â Yang nampak dalam persidangan tersebut adalah nuansa politisnya dimana diduga tujuannya untuk menggiring opini ada skenario menggagalkan langkah Ahok menjadi gubernur DKI.
Lalu  apa motivasi mengangkat isu tersebut  dan SBY mengaikannya dengan Jokowi ?
Permintaan SBY kepada Presiden Jokowi  agar menjelaskan menyangkut penyadapan tersebut bisa dimaknai sebagai permintaan rakyat kepada pemimpin negara, dilain sisi bisa dimaknai SBY meminta pertanggungan jawaban presiden.  Media ada kecenderungan memaknai yang kedua sehingga jawaban Jokowi secara diplomatis menyatakan isu di pengadilan agar diselesaikan dipengadilan.Â
Tindakan Ahok adalah tindakan pribadi, tidak dicampur adukan dalam masalah politik, hal ini disampaikan oleh ketua MPR merespon isu penyadapan tersebut. Publik dalam dunia medsos memiliki pandangan dan pendapat sendiri, Jokowi didukung Jokowi bersaing dengan putra SBY. Â Isu tersebut dapat pula dikaitkan dengan pilgub DKI dimana Ahok dalam sidang memberi kesan seolah-olah dia tidak berhak menjadi Gubernur.
Pengacara sudah biasa menggunakan media untuk membangun opini untuk melakukan pembelaan melalui dukungan publik, Â namun dengan melempar isu untuk membenurkan pemimpin nasional tetunya memiliki resiko stabilitas keamanan. Kalau pemimpin berkelahi, akan diikuti oleh rakyatnya maka, tak heran aparatur harus pontang panting mencegah terjadinya benturan horixontal dengan melakukan silaturahmi kepada KH Ma`ruf Amin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H