Persoalannya, sertifikat atas nama Toeti Soekarno itu terbit terlebih dahulu dari putusan yang memenangkan pemprov DKI yang kemungkinan tanpa kesaksian BPN. Padahal, sertifikat adalah bukti tertinggi dalam kepemilikan tanah dan itu telah dipakai sebagai alas dasar pembayaran pembebasan tanah oleh pemprov DKI. Dengan adanya bukti-bukti baru yang bermunculan tersebut mengajukan upaya PK ? Sebab, walaupun menang dalam upaya hukum, adanya pembayaran kepada Toeti Soekarno menjadi bukti konkrit pemprov tidak mengakui kemenanganya, menampik kepemilikan tanah dalam pertimbangan hakim.
Sebutlah ini sebuah permainan para jin yang tidak terjangkau oleh hukum. Sebuah proses keputusan yang dikeluarkan istitusi negara yang saling menggaransi, hukum tidak ingin menindak hukum, akan hilang dengan sendirinya ditelan oleh politik yang sering gaduh. Faktanya media yang semula ramai membicarakan, agendanya sudah berubah, persoalan ini tidak menarik karena menjadi usang. Begitukah ?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H