Jika apa yang saya ungkap diatas adalah kebenaran, tax amnesty tak lain pengampunan koruptor yang menyerahkan sebagian uang jarahannya yang diperlakukan sebagai pajak. Logikanya, pajak apa yang akan diputihkan  untuk menarik dana yang luar biasa besar dari luar negeri milik penguasaha Indonesia itu ?
Dalam politik, berbohong adalah strategi, namun jika hukum sudah dipolitisir atau diputar balik akan menimbulkan ketidak pastian hukum. Kejujuran kepada rakyat mestinya akan lebih baik dari pada membungkus sebuah strategi politik semacam itu. Harus diakui, tidak banyak publik yang memahami seluk beluk hubungan perbankan internasional sehingga ketika pemerintah mewacanakan pengampunan koruptor yang menghebohkan, judulpun diganti menjadi pengampunan pajak agar tidak mendapat tentangan publik. Apakah ini yang disebut politik nina bobok ?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI