Namun dibalik itu sertifikat diproses oleh BPN atas nama Toeti Soekarno yang kemudian dibeli oleh Dinas Perumahan. Ini artinya, diduga kuat tanah dimaksud sudah tidak bertuan, gugatan pemprov DKI yang dimenangkan oleh Mahkamah Agung hanya bertujuan mendapat legitimasi dari pendapat hakim untuk mengusir PT. Sabar Ganda karena dalam peraturan pertanahan ada disebutkan menyangkut tanah yang diterlantarkan ( aturan pertanahan bisa dibaca melalui internet ). Tanah negara yang dianggap tidak bertuan ini diatas namakan  Toeti Soekarno yang kemudian dikuasakan kepada pihak lain untuk dibeli oleh Dinas Perumahan. Benarkah demikian ?
Hakim berani terima suap karena memang ada peluang untuk bermain dalam perkara. Seperti kita lihat dalam gugatan pemprov DKI, maju kasasi karena dalam tingkat pertama dan banding dikalahkan mungkin pertimbangannya karena tanah tidak diurus. Namun, dibalik itu semua diduga ada sebuah skenario menjadikan tanah rebutan ini menjadi proyek besar yang memanfaatkan aturan pertanahan dan budaya hukum yang bisa diatur dan disuap. Siapa tahu ?