Dari keputusan hakim tersebut, tergambar bahwa penegak hukum tidak bersalah, yang bersalah adalah pelapor yang menggunakan akta palsu dan memberikan keterangan yang tidak benar. Ibarat warung pecel, pemilik warung hanya peracik pecel sesuai permintaan pembeli.
Penjelasan Kapolri tersebut maknanya sama, kesimpulan bahwa Siyono adalah pelaku teroris adalah berdasarkan keterangan orang lain yang ditangkap lebih dahulu, bagaimana kalau informasi tersebut bohong ? Polisi tidak bersalah, informan yang bersalah. Apakah Divisi Propam akan membuka kebenaran ?  Pengawasan internal mungkin  sulit untuk bersikap netral mengingat alasan yang disampaikan oleh Kapolri.
Tak berbeda dengan alasan KPK menyangkut pembebasan tanah Sumber Waras, antara temuan BPK dan temuan KPK masih belum terjadi kesamaan pandang, masih mencari NIAT yang mengundang munculnya meme yang menggelitik didunia medsos. Yang terkesan disini, Polri dan KPK tampak seiring sejalan dimana sebelumnya terjadi saling "mentersangkakan" pimpinan kedua institusi ini yang berakhir kalahnya KPK dalam praperadilan dan deponering perkara pinpinan KPK.
 Seperti dalam berbagai kasus korupsi, terjadinya praktik suap ditengarai karena anggaran sudah diketahui telah di mark up nilainya, disebut oleh hukum sebagai perbuatan suap. Tapi fakta yang sebenarnya, penyelenggara negara mengambil "keuntungan" didepan dari keputusan yang dimilikinya. Hal seperti sudah membudaya sehingga terkesan kalau sampai naik menjadi masalah hukum karena kesialan semata.  Yang menjadi pertanyaan, mengapa terjadi pembiaran berlakunya tariff untuk mendapatkan proyek pemerintahan semacam itu ?
Jika aparatur pemerintah tidak memberi contoh berlaku hukum secara baik, penegakan hukum di masyarakat sangat sulit ditegakkan, penyalah gunaan jabatan mulai dari jalanan sampai ruang berkursi empuk menjadi sebuah budaya tau sama tau yang bermakna uang. OTT yang dilakukan oleh KPK hari ini yang melibatkan pihak swasta, semakin mengukuhkan bahwa praktik suap yang dimaksud oleh hukum selama ini memang diberi peluang. Â Begitu juga dalam praktik hukum, pengkaburan kewenangan menjadi celah terjadinya praktik hukum yang menyimpang. Namun baik dari penjelasan Kapolri perihal tewasnya Siyono maupun penjelasan KPK mengenai pembelian tanah RS Sumber Waras keduanya menunjukkan kedua institusi ini sudah seiring sejalan dalam memberikan alasan kepada publik dan keduanya mengundang polemik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H