Mohon tunggu...
Doddy Poerbo
Doddy Poerbo Mohon Tunggu... -

apalah arti sebuah nama

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Apa Kabar Proyek Monorel Jokowi?

27 Maret 2016   09:32 Diperbarui: 27 Maret 2016   10:04 919
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Proyek monorel semula menjadi sebuah kebanggaan proyek Gubernur Jokowi menjelang maju pencapresan 2014 namun saat ini diberitakan proyek ini gagal dan hilang dari perhatian. Ada apa dengan proyek ini, apakah karena Ahok tak sejalan dengan pendahulunya ?

Sebetulnya proyek ini menggunakan pembiayaan yang sama dengan proyek kereta cepat, hanya bedanya, proyek monorel digaransi dengan regulasi DPRD sedangkan proyek kereta cepat digaransi oleh Bank pelat merah yang nota bene milik pemerintah yang tentunya pemerintah yang menggaransi.

Pembangunan infrastruktur itu apa ?  Yang diketahui oleh publik pembangunan infrastruktur adalah sebuah prestasi pemerintah dalam membangun negara katakanlah menjadi sebuah keberhasilan seorang presiden. Benarkah demikian ?

Tanpa mengetahui fakta dibalik itu semua, publik sangat mudah tergiring oleh opini yang dikembangkan sebab bagaimanapun hal semacam ini tidak banyak diketahui oleh publik perihal seluk beluknya sehingga percaya begitu saja dengan opini politik yang dikembangkan.

Memasuki era perdagangan bebas, negara kita menjadi target pasar negara negara Industri. Dalam tehnis pemasaran seperti umum kita ketahui adalah pembelian produk secara kredit seperti halnya sepeda motor. Penjualan produk kereta cepat pada dasarnya sama seperti penjualan sepeda motor, namun karena disebut pembangunan infrastrutur maka jadilah keberhasilan pemerintah.

Kalau membeli sepeda motor kita ketahui dapat dibiayai oleh perusahaan leasing dan apabila terjadi gagal bayar maka sepedar motor akan disita oleh perusahaan leasing. Pengadaan kerata cepat pada dasarnya juga sama, jika terjadi kegagalan dalam pembayaran mestinya akan disita oleh penyandang dana.

Bagaimana Teknis penjualan kereta cepat atau monorel?

Persaingan dagang juga terjadi diantara negara industri sehingga dalam hal membantu penjualan tersebut pada umumnya perbankan pemerintah menyediakan dana pembiayaan pembelian produk industrinya.  Perbankan China dalam hal ini berhubungan dengan perbankan Indonesia yang bertindak sebagai garantor yang disetujui oleh pemerintah. Pada dasarnya bank di China memberikan pinjaman kepada perbankan Indonesia untuk pengadaan kereta cepat yang yang selanjutnya perbankan Indonesia berhubungan dengan buyer di Indonesia.

Dalam arti kata, buyer di Indonesia tak secara langsung berhubungan dengan perbankan di China. Produsen di China, menyangkut pembayaran akan berhubungan dengan perbankan di China yang selanjutnya pembayaran tersebut menjadi pinjaman perbankan di Indonesia.  Sehingga, bila terjadi kemacetan pembayaran, bank di Indonesia itu yang harus bertanggung jawab yang oleh karenanya disebut sebagai garantor.

Bagaimana jika perbankan di Indonesia tidak mampu membayar ? Karena bank ini adalah pemerintah maka pemerintah yang harus bertanggung jawab oleh karenanya, pinjaman ini harus mendapat persetujuan DPR.  Persetujuan DPR ini yang menjadi polemik, namun polemik tersebut kini mereda yang sangat mungkin DPR sudah menyetujuinya.

Bagaimana dengan proyek monorel sehingga tidak berlanjut? Proyek monorel dimiliki oleh perusahaan yang berbasis di Singapura, tentunya tidak ada perbankan pemerintah yang bersedia menggaransi karena harus persetujuan DPR. Tidak adanya garantor itulah yang menyebabkan proyek tersebut berhenti karena investor seperti itu umumnya tak ubahnya sebagai calo kredit seperti banyak terjadi pada masa orde baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun