Investor yang mendapat pengalihan saham sejumlah 25 % ini justru babak belur sendiri, karena BPR Citra Mandiri minta penggantian jaminan dengan harta milik pribadinya yang akhirnya terjual untuk menutup hutang tersebut. Sedangkan asset yang dikira didapat gratisan itu terblokir oleh BPN karena modusnya saya ungkap. Belum lagi 40 persil yang sudah beralih kepemilikan dengan dasar alas dasar AJB yang dipalsukan, sama halnya yang dilakukan untuk memindahkan jaminan bank.
Modus bank, bertindak dahulu, kalau terbongkar mengupayakan damai tetapi perdamaian tidak menggugurkan tindakan yang diduga pemalsuan.
Cukup dengan dua surat diatas, terbaca secara gamblang bahwa Bank BNI ceroboh menyerahkan jaminan yang sudah bukan milik saya dengan bukti keterangan notaris rekananya sendiri. Nama PT nya sama tapi kepemilikannya berbeda dengan memalsukan peralihan saham dari 24 % menjadi 100 %. Lucunya, ketika saya gugat kepengadilan, justru hakim berfikir saya minta perubahan akta. Hendak mengamankan bank Pak Hakim ? Â Pastinya saya banding, bukti yang saya sampaikan angka, angka tidak bisa ditafsir, saham 250.000 lembar dalam anggaran dasar, 62.500 lembar milik orang lain, yang 187.500 lembar jelas kepemilikannya karena saya tidak pernah mengalihkan. Â Pertanyaan sederhana, kalau 187.500 lembar saham tidak pernah saya alihkan jawaban hakim akta harus dirubah .... ya pastinya NO karena pihak kedua tidak digugat, hanya notaris.
Dari jawaban hakim, OJK, Bank layaknya sebuah paduan suara dengan biaya yang tentunya tidak sedikit tapi yang tidak dipikirkan adalah hak masyarakat yang telah membeli tanah tergaransi tidak mendapat sertifikat yang menjadi haknya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H