[caption caption="Dok Pribadi"][/caption]Nasehat teman, bank jangan dilawan, anda kalah segala-galanya. Nasehat seperti itu sering saya dengar karena apa yang saya lakukan sekedar bertanya, kemana jaminan milik saya ?
Surat diatas adalah tembusan yang ditujukan kepada saya yang isinya pinjaman saya telah dilunasi dan benar telah dilunasi pada tanggal 22 September 2011 yang mestinya semua jaminan bank milik saya harus dikembalikan.
Mungkin surat itu merupakan klarifikasi yang ditujukan kepada pengacara saya, tapi bagi saya surat tersebut menjadi sebuah pengakuan yang resmi dari bank BNI bahwa pinjaman saya telah dilunasi namun jaminan utama berupa tanah proyek perumahan secara yuridis formal tidak pernah dikembalikan hingga saat ini.
Secara sederhana, bahwa jaminan tersebut tidak pernah dikembalikan saya ketahui kemudian setelah saya mendapat bocoran dari BPR Citra Dana Mandiri berupa copy Covernote notaris yang ditujukan kepada Bank tersebut dan telah dikonfirmasi dan diakui oleh bank tersebut pernah menerima jaminan asset saya itu.
[caption caption="Dok Pribadi"]
Untuk menghindari kriminalisasi, penyerahan jaminan yang difasilitasi kepala kantor BPN Bandar Lampung itu selanjutnya sertifikat saya serahkan ke petugas BPN. Yang terjadi kemudian, sertifikat dari lebih kurang 130 persil telah dibalik nama oleh Notaris yang sama sebanyak lebih kurang 40 persil. Setelah saya telusuri ke Kantor Pertanahan, saya mendapat jawaban mengelak karena semua pejabatnya sudah mutasi.
Bahwa surat pengacara saya tersebut saya duga untuk memancing bank BNI dengan menagih pembayaran yang saya bayarkan padahal dinyatakan macet dalam surat itu. Adanya pembayaran itu sesungguhnya antara saya dan bank BNI terjadi kesepakatan dan itu dikaui oleh Bank BNI sehingga terjadi pelunasan. Karena semua korespondensi tidak sampai ke tangan saya, untuki memperoleh bukti hukum, pengacara menulis surat yang jawabannya seperti diatas.
Upaya pengacara saya tersebut dikarenakan Otoritas Jasa Keuangan dinilai tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Sebelumnya OJK menolak laporan saya dengan argumentasi persoalan mengenai perselisahan saham dimana dalam masa pengikatan kredit tidak boleh terjadi pengalihan saham yang menyebabkan kehilangan kendali terhadap penguasaan asset jaminan. Tidak ada perselisihan saham, yang terjadi diduga pemalsuan RUPS atau RUPS dengan qourum 25 % saham untuk mengalihkan asset jaminan milik saya ke BPR Citra Mandiri.
Memang terjadi peralihan saham sebanyak 24 % dari 99 % saham yang saya miliki. Pengusaan saham tersebut adalah penguasaan pengambilan keputusan melalui RUPS dimana sebanyak 75 % saham masih saya miliki sehingga keputusan tertinggi dalam perseroan. Yang menjadi pertanyaan saya, siapa yang menjual asset jaminan milik saya atau menjaminkan ke BPR Citra Mandiri sehingga terjadi BNI mengembalikan jaminan yang sudah bukan milik saya.
Pengadilan sama saja layaknya sebuah lingkaran yang tidak terputus, tergugat mangkir sampai 4 kalipun dibolehkan karena putusan sudah disetting NO. Namun demikian, korban makin banyak berjatuhan karena sebuah peta tanah yang jelas bersertifikat terancam hilang dari peta demi menjaga performance perbankan.
Mengapa demikian ? Â Dalam proses peralihan hak tanah, utuk nama perseorangan harus persetujuan suami isteri sedangkan untuk atas nama perseroan harus persetujuan RUPS. Inilah trik yang sangat mungkin digunakan oleh Bank BNI untuk memindah tangankan jaminan bekerjasama dengan notaris rekanannya dengan memnafaatkan keluguan orang yang disebut investor yang mendapat asset gratisan tetapi menanggung hutang.