Mohon tunggu...
Doddy Poerbo
Doddy Poerbo Mohon Tunggu... -

apalah arti sebuah nama

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Kasus Mirna, Adu Intelektualitas antara Publik dan Kepolisian

31 Januari 2016   20:23 Diperbarui: 1 Februari 2016   17:29 5044
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saya tidak melakukan pembelaan apa pun, suka-suka yang punya kuasa, yang saya perlukan adalah putusan hakim, dalam putusan tersebut ada catatan mengenai keterangan saksi-saksi. Putusan inilah barang bukti yang paling valid karena fakta di persidangan karena saya yakin dokumen itu dipalsukan. Setelah saya mendapatkan putusan itu, saya lakukan gugatan perdata untuk minta pertanggungjawaban saksi.

Mungkin saksi yang berprofesi sebagai notaris resah saya bidik, mengakui terus terang menerbitkan akta ganda sehingga seolah-olah saham perseroan saya lepas semua. Aset perseroan itu pun diblokir, pelapor harus menanggung beban finansial karena mengaku dia adalah pemilik perseroan dengan dokumen yang dipalsukan. Akhirnya terkuak, 75% saham masih milik saya, perseroan hanya bisa berjalan kalau ada keputusan saya sebagai pemilik saham 75%. Persoalan justru dihadapi oleh pelapor dan notaris, sebagian aset berupa tanah itu sudah dijual dengan cara rekayasa.

Maksud saya mencontohkan kasus yang saya hadapi, bahwa saksi yang disumpah di pengadilan mempunyai konsekuensi hukum dan PH bisa pura-pura tidak mengerti, tidak memahami karena pengetahuan tidak ada ukurannya. Banyak jalan untuk menguak sesuatu yang tidak benar dalam sebuah proses peradilan, yang terpenting harus mengerti mengambil dari sudut mana dan siapa yang digugat agar hakim tidak memutuskan NO sebagai cara ampuh mengelak untuk memutuskan. Menggugat perdata adalah cara kita untuk mengusut proses hukum kalau kita yakin ada yang tidak beres.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun