Mohon tunggu...
Doddy Poerbo
Doddy Poerbo Mohon Tunggu... -

apalah arti sebuah nama

Selanjutnya

Tutup

Politik

Gagal Paham Memaknai Groundbreaking

29 Januari 2016   03:34 Diperbarui: 29 Januari 2016   04:27 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apakah pembebasan lahan itu dilakukan oleh BUMN atau operator kereta cepat ? Kemungkinan juga tidak sebab groundbreaking sudah dilakukan walaupun presiden mengakui masih ada perdebatan dalam kabinet. Artinya proyek ini belum bulat didalam kabinet sehingga terjadi penolakan penggunaan kawasan pangkalan Halim Perdana Kusumah untuk proyek ini.

Belum selesainya pembebasan tanah namun sudah dilakukan groundbreaking namun media sudah mengangkatnya secara besar2an sebagai sebuah prestasi spektakuler justru menimbulkan penyesatan. Semakin jelas ketika media mengangkat persoalan kontraktor China yang mengeluh pemerintah Indonesia belum memberikan jaminan. Sehingga groundbreaking memiliki arti kepentingan politik menaikan citra Jokowi namun dibaliknya digunakan sebagai progress untuk menagih pembayaran.

Sedikit banyak sudah mulai terkuak, bahwa pembayaran tanah menunggu pencairan dana pinjaman sehingga ground breaking dilakukan terburu-buru yang menimbulkan polemik. Bagaimana jika persetujuan penjaminan harus melalui DPR ?  Mungkin inilah salah satu penyebab KMP kocar kacir, proyek besar menarik untuk ditangani. Dan seperti yang terangkat kepermukaan, tertangkap tanganya anggota DPR RI karena proyek itu menggiurkan.

Pinjaman seperti ini adalah cerita lama dan cerita menyengsarakan rakyat yang harus menerima akibatnya dan menghilangkan kedaulatan negara yang harus tunduk pada syarat IMF. Sebagai rakyat seharusnya melakukan kontrol, bukan mendukung membabi buta. Sayangnya hanya sedikit orang yang memahami trik-trik permainan mark up harga dalam pinjaman semacam ini sehingga praktek2 korupsi seperti yang terjadi masa orde baru tidak dipahami publik dan tidak terjangkau oleh hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun