Tumbangnya Orde baru pada dasarnya mewarisi keuangan negara yang mengalami kebangkrutan, negara dapat survive dengan rescheduling hutang dan penjualan asset serta sumber daya alam.
Kita tentu tidak ingin era orde baru yang didominasi golkar terulang kembali. Single mayority, begitulah semboyan golkar yang dinakhodai oleh Suharto yang berkuasa selama 32 tahun. Rakyat hanya boleh menonton, tidak boleh kritik dan pagarpun harus kuning. Pemerintahan yang otoriter akhirnya membawa kebangkrutan negara.
Ketika negara dalam keadaan khaos, gejolak sosial didalam masyarakat dimanfaatkan oleh para penguasa pada waktu itu untuk mencari selamat, menganggap Suharto pada posisi terdesak, orang sekeliling yang biasa berkata " menunggu petunjuk bapak Presiden ", kali ini semua berbalik menunjuk hidung Suharto agar bertanggung jawab. Negara yang bangkrut itu menjadi tanggung jawab Suharto seorang diri.
Peninggalan hutang orde baru itu dapat dibaca di sini.
Akankah SBY akan mengalami nasib seperti Suharto yang dihianati mitra koalisinya ?. Agaknya SBY sudah mempunyai penangkal tersendiri, hutang orde baru itu dirilis oleh Kemenkeu yang artinya masyarakat diingatkan agar mengerti duduk persoalan negara ini.
Adalah memang sebuah fakta yang dihadapi oleh bangsa ini, alasan krisis global disanggah maka haruskah peninggalan hutang golkar tersebut karena krisis moneter juga disanggah ?.
Satu dibongkar, yang lain akan membongkar borok penguasa. Saling membongkar tersebut pada dasarnya menguntungkan rakyat karena rakyat mendapat informasi yang lebih transparan.
PPP merasa sudah ditembaki dengan mengkasuskan beberapa petingginya, demikian juga Idrus Markham dari Golkar yang sedang dirundung kasus Vila Halimun. Mungkin saja, cerita lama Golkar akan lebih banyak lagi diungkap dengan dimulainya rilis data Hutang sepuluh tahun terakhir.
Dari data hutang negara tersebut, adalah fakta terjadi penurunan hutang akibat penguatan rupiah yang artinya kebijakan bailout bank Century masih dalam kebijakan yang berhasil meredam peledakan hutang. Penegakan hukum dalam penuntasan aliran dana Century akan mengarah kepada pelaku bukan pada pemegang otoritas moneternya. Jika pemegang otoritas moneter tidak menikmati dana tersebut, maka tidak dapat tersentuh oleh hukum karena pidana tidak mengarah pada kebijakan politis.
Sangat terlihat adanya perang data, perang data untuk mencari kesalahan lawan, rakyat sebagai penonton hanya dapat tersenyum, kebijakan bailout yang dipolitisir itu telah membuahkan hasil, makin banyak kasus lainnya yang bakal diangkat kepermukaan.