Mohon tunggu...
Doddy Poerbo
Doddy Poerbo Mohon Tunggu... -

apalah arti sebuah nama

Selanjutnya

Tutup

Politik

Anggodo Pulang.

4 November 2009   17:15 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:26 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hehehehe...Anggodo boleh pulang, belum cukup bukti untuk menjerat Anggodo menjadi seorang tersangka.  Sudah diperkirakan Anggodo akan bebas, tuduhan suap itu jika terbukti akan menimbulkan masalah lain, sebab suap itu sendiri telah menjadi kasus penipuan yang dilakukan Ary Muladi.

Masih panjang dan masih kabur,  polisi berpendapat lain dengan praktisi hukum kawakan Adnan Buyung Nasution yang berang dengan pulangnya Anggodo. Ternyata, Team yang dibentuk oleh SBY belum menunjukkan hasil kecuali menyampaikan surat penangguhan penahan Bibit dan Candra.

Sebuah panggung sandiwara hukum negeri ini yang tidak berujung, mungkin tidak pernah ada ujungnya jika tidak ada kemauan untuk menguak kasus itu yang sebenarnya.  Pada akhirnya, sebuah dugaan politik untuk mengganti para petinggi KPK produk DPR lama yang sepak terjangnya telah menggoyang reputasi Polri dan Kejagung.

Adalah sangat wajar, apabila Polri dan Kejagung merasa gerah terlebih setelah dilakukan pemutaran rekaman pembicaraan didalam sidang MK. Polisipun akhirnya berpegang pada aturan hukum, obrolan yang dilakukan Anggora bukanlah pelanggaran hukum, polisipun tak mencari2 alasan lain.

KPK dengan kewenangan yang super adalah sebuah instansi mati dan hanya hidup apabila digerakkan oleh personelnya. Sehingga KPK produk DPR itu akan berjalan kemana tergantung dari nahkodanya, Antasari Azhar dan wakil2nya tersebut. Keputusan kolektif para ketua KPK tersebut adalah dalam rangka kontrol keputusan.

Kontrol KPK melalui keputusan kolektif tersebut untuk mencegah KPK bertindak sewenang2  sesuai keistimewaan kewenangannya dan Polri sebagai penegak hukum mempunyai wewenang menindak apabila terjadi penyimpangan dalam pengambilan keputusan kolektif KPK tersebut.

Dimata masyarakat mungkin pelanggaran seperti ini tidak ada artinya, tetapi bagi Polisi maupun Kejaksaan Agung merupakan pelanggaran berat.  Jika keputusan dilakukan oleh satu orang tanpa kontrol yang lain, sangatlah berbahaya untuk keamanan negara. Sebab, kemungkinan jika sampai dilandasi kepentingan pribadi,  dengan kewenangan yang dimiliki KPK, bisa saja sasaran itu ditujukan kepada seorang presiden.

Barangkali kasus Anggodo dapat dijadikan contoh, dengan kewenangan yang dimiliki KPK, melakukan penggeledahan dan penyadapan telpon karena ditengarai melakukan tindakan korupsi, bisa saja itu dilakukan terhadap Kapolri, Jaksa Agung, para Menteri bahkan presiden sekalipun.

Alangkah baiknya kita mengikuti proses pengadilan, tidaklah terpancing dengan penggiringan opini pembelaan. Pengadilan haruslah kita percaya dan kita juga berharap adanya proses peradilan yang dapat dipercaya pula.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun