Sebagai garansinya, sertifikat tetap saya blokir melalui Badan Pertanahan dengan dasar pengakuan berhutang si pelapor, peralihan hak tanah tidak boleh berhutang, jika hal ini dilanggar, maka celah hukum yang lain akan menunggu didepan mata. Jika sertifikat tetap terblokir, persoalan lain akan timbul terhadap 33 persil tanah/rumah yang sudah dijual oleh pelapor.
Belum lagi masalah yang dihadapi oleh bank, sepanjang pinjaman  dengan jaminan yang terblokir itu dapat dilunasi tidak akan menjadi masalah. Yang jelas, jaminan tersebut tidak dapat diganti kecuali pinjaman dilunasi dan dibuat perjanjian kredit yang baru. Walaupun demikian, apakah perbuatan melawan hukum dapat dihapus begitu saja ?. Tentu saja tidak karena perbuatan melawan hukum  tersebut telah merugikan banyak pihak dan sudah terjadi.
Sebuah proses hukum berawal dari kerjasama management usaha namun tidak menyetorkan hasil penjualan kepada saya sebagai pemilik perseroan diikuti dengan proses akuisisi dengan cara memanipulasi data keuangan perseroan untuk menguasai asset, memindahkan jaminan tanpa sepengetahuan  saya ke bank lain yang ditutupi dengan proses hukum dengan keterangan palsu yang memenjarakan saya. Akibat dari tindakan-tindakan yang merugikan saya dan pihak lainnya, ibarat buah simalakama hukum,bagi pelapor berdamai salah, tidak berdamai juga salah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H