Mohon tunggu...
Doddy Poerbo
Doddy Poerbo Mohon Tunggu... -

apalah arti sebuah nama

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Bank BNI Menjual Jaminan Pinjaman Saya?

29 Desember 2014   08:56 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:16 554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belakangan saya mendapat bukti, BPN Kota Bandar Lampung sempat melakukan proses balik nama beberapa bidang sebelum proses balik nama yang lain atas permintaan AM.  Artinya, BPN Kota Bandar Lampung  telah membuat peraturan tersendiri khusus untuk AM yaitu peralihan hak tanah tidak perlu membayar pajak dan boleh berhutang.  AM dapat memperoleh hak tanah dengan cara simsalabim dan salam tempel karena proses tersebut dipungut biaya oleh BPN, tidak gratisan atau pakai daun pepaya setelah sebelumnya membeli jaminan tanah milik saya kepada LGS, staff RR Bank BNI dengan harga super murah.

Persoalan sebetulnya sangat sederhana, trik notaris rekanan Bank BNI SKK Bandar Lampung melakukan proses akuisisi perseroan milik saya dengan cara memisahkan antara asset dan saham.  Saham dialihkan dengan nominal mengikuti nominal yang tertera dalam akta pendirian perseroan yaitu sebesar Rp. 61.875.000,- ( akta 08 ) .  Sedangkan investasi yang saya tidak konversikan kedalam saham karena merupakan inventory yang diperkirakan akan habis terjual dibuat dalam akta tersendiri oleh Notaris ( akta 05 ), padahal nilai investasi ini lebih dari Rp. 15 milyar dan menjadi jaminan pinjaman saya kepada Bank BNI SKK Bandar Lampung.

Notaris adalah pejabat yang memiliki rangkap jabatan, sebagai notaris dan sebagai PPAT. Dalam hubungan perjanjian kredit antara Bank BNI dan saya, management bank BNI menunjuk notaris Herlina Ratna SN SH MH.  Trik yang dilakukan oleh notaris ini yaitu melaksanakan akta 08 ( peralihan saham ), namun  tidak melaksanakan akta 05 ( peralihan asset berupa tanah real perumahan ) melainkan mengklaim melalui surat kabar, bunyinya saya sudah menjual saham berserta asetnya yang berupa tanah itu.

Dalam hal ini, notaris berperan ganda, satu sisi sebagai notaris berperan sebagai pejabat yang berwenang dalam proses pengalihan saham, dilain sisi juga berperan sebagai PPAT yang berperan sebagai pejabat yang melakukan proses peralihan hak tanah.  Trik inilah yang memuluskan LGS, satff RR Bank BNI dapat menjual asset saya yang menjadi jaminan di ban BNI kepada AM.  Dari cara ini, LGS melakukan penjualan asset jaminan milik saya kepada AM dan menerima dana hasil penjualan tersebut yang selanjutnya untuk menutup pinjaman saya sebesar Rp 2,150  milyar. Peran notaris yaitu memindahkan tangan kepemilikan tanah yang bernilai lebih dari Rp. 15 milyar kepada AM bekerjasama dengan penjabat Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.

Berbagai pihak menyarankan agar saya membuat laporan polisi tentang dugaan pelanggaran perbankan ini walaupun bukti sudah saya tebar kepada semua institusi hukum dan institusi terkait. Saran tersebut saya tolak dengan alasan hanya  membuang-buang energi dan biaya saja.  Sebab, aparatur hukum tidak pernah bersalah walaupun memendam perkara MY SH, pengacara saya sendiri yang saya duga mengaku bersalah dan dijadikan tersangka karena bagian dari setting peradilan untuk menyatakan saya telah menjual perusahaan dan assetnya kepada AM secara sah namun hingga kini tidak pernah disidangkan. Dengan setting seperti inilah saya diadili dan dipenjara karena menegur perbankan yang saya duga telah melanggar undang2 hak tanggungan atas tanah dan bangunan dengan memakai kop dan stempel perusahan milik saya sendiri.

Dengan adanya pengakuan berhutang yang diserahkan sendiri oleh AM kepada Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dengan maksud untuk membuka blokir yang saya mintakan, justru menjadi babak baru dan darah baru  bagi saya. Tak perlu lagi saya repot-repot membuat permohonan pemblokiran sertifikat, cukup dengan sms untuk mengingatkan penjabat  BPN,peralihan hak tanah tidak boleh berhutang.

Apapun alasannya sertifikat perumahan itu menjadi statusquo karena telah menjadi jaminan pinjaman AM di BPR Citra Mandiri sementara Notaris yang membantu AM dengan menerbitkan covernote tidak pernah melakukan peralihan kepemilikan tanah dari saya kepada AM.  Masalah  hukum lain akan timbul karena AM telah melakukan penjualan kepada pihak ketiga sebanyak 33 persil dari 120 persil dari peralihan tanah dengan cara simsalabim, tanpa bayar pajak pula.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun